Jakarta, CNN Indonesia --
Salah satu mantan pegawai perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal membeberkan siasat perusahaan mencari jalan pintas jika diblokir penyedia aplikasi atau oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Di antaranya dengan mengganti nama aplikasi.
Roger (bukan nama sebenarnya) merupakan salah satu karyawan yang sempat bekerja di divisi penagihan via telepon pada perusahaan pinjol ilegal selama tiga bulan. Selama dia bekerja, kantor tempatnya bekerja kerap berganti nama sebanyak lima kali.
"Pinjol ini namanya ganti-ganti karena ilegal, beberapa kali kena blokir di PlayStore. Waktu saya kerja 3 bulan saja bisa ganti nama 5 kali," ujar Roger kepada CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon, Rabu (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk memberikan informasi terbaru kepada peminjam uang, maka pihaknya akan memberikan tautan unduhan yang dapat diunduh para nasabahnya tanpa melalui toko aplikasi PlayStore. Sebab aplikasi itu tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga terkait.
Roger juga mengungkap perubahan nama perusahaan pinjol ilegal tempatnya bekerja, di antaranya Now Rupiah, Dompet Angin, Rupiah Now, dan Rupiah Cepat.
Selain itu ia juga mengatakan perusahaan pinjol ilegal dapat mengkases seluruh kontak yang ada di ponsel pengguna, memeriksa pesan sms, hingga melihat riwayat telepon dalam waktu tiga bulan ke belakang.
Roger menjelaskan ketika pengguna menginstal aplikasi pinjol ilegal di ponsel, maka pengguna akan diminta apakah menyetujui aplikasi untuk mengakses pesan singkat (SMS) dan kontak telepon.
Jika pengguna mengizinkan, praktis ponsel itu jadi sasaran empuk pinjol untuk mengakses dan mengambil kontak yang tertera di ponsel. Namun Roger mengaku akses itu tidak bisa menjangkau aplikasi lain yang ada di ponsel.
"Jadi biasanya itu [aplikasi] pinjol ilegal kalau selesai download mereka dihadapkan pertanyaan perizinan. Kalau kita udah klik izinkan, itu pinjol ilegal udah bisa akses kontak, SMS,dan apapun yang ada di hp, kecuali aplikasi seperti Whatsapp," ujarnya.
Roger membeberkan tingkatan penagihan berdasarkan level, yang dikategorikan berdasarkan seberapa lama peminjam menunggak pembayaran.
"Untuk penagihan ini hampir di semua aplikasi pinjol [ilegal] ada kriteria 1 sampai 4. Biasanya yang kesatu ini untuk yang belum jatuh tempo, kedua ini keterlambatan 1-6 hari, keempat ini keterlambatan 7-14 hari, nah yang keempat ini udah tak terhingga," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan pemilik perusahaan itu berasal dari China. Bahkan divisi kepegawaian yang ada di perusahaannya pun berasal dari China.
Roger juga mengungkap keuntungan pinjol ilegal beroperasi di Indonesia. Berdasarkan informasi yang ia dapat dari atasannya, keuntungan per bulan dari perusahaan itu bisa mencapai Rp5 miliar pada awal operasi.
Akan tetapi, lambat laun keuntungan perusahaan itu menyusut hingga hanya Rp1 miliar sampai Rp3 miliar per bulan.
"Perputaran dana keuntungan dalam sebulan itu bisa Rp1-3 miliar, kalau di bulan awal [beroperasi] bisa nyentuh Rp5 miliar [per bulan]. Info dari yang saya denger dari leader, setahun itu katanya sampai Rp15 miliar," tutupnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menyebut sejak 2018 mereka memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online ilegal
Menurut Johnny, Kominfo juga memutus akses platform pinjol tak berizin lewat App Store atau lewat Playstore.
"Kominfo melakukan upaya-upaya antara lain putusan akses terhadap platform pinjaman online ilegal secara langsung maupun lewat app store Playstore," ujarnya.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, menilai pelaku pinjol ilegal itu sulit dilacak lantaran membuat aplikasi situs serta penempatan peladen (server) di luar negeri.
Berdasarkan catatan, Teten menilai masyarakat pengguna jasa pinjol minim literasi sektor jasa keuangan, sehingga belum banyak mengetahui perbedaan pinjol berizin dengan yang ilegal.
Modus pinjol ilegal berdasarkan catatan Kemenkop UKM, aplikasi itu sering terlihat seolah memiliki legalitas dari kementerian dengan mencatut nama dan logo koperasi yang memiliki izin dari Kemenkop UKM, dengan memberikan pinjaman yang sangat mudah kepada masyarakat umum.
Teten juga mengatakan aplikasi meminta data dan kontak nomor ponsel sebagai syarat saat pengguna menginstal aplikasi tersebut di ponselnya.
[Gambas:Video CNN]