Kucing-kucingan Pinjol Ilegal dengan Bank hingga Google
Pengamat keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya, membongkar sejumlah cara yang digunakan pinjaman online (pinjol) ilegal kucing-kucingan dengan bank hingga toko aplikasi Android, Google Play Store.
Menurutnya pihak bank yang memiliki layanan virtual account (VA) mesti lebih proaktif melakukan pembatasan penyalahgunaan layanan ini.
Pasalnya, fasilitas ini banyak dimanfaatkan oleh kriminal termasuk pinjol ilegal untuk monetisasi hasil kejahatannya. Mereka sengaja membuka VA dan mengirimkan hasil kejahatannya ke akun ini
Pihak pinjol ilegal menurut Alfons juga memanfaatkan VA untuk menerima pembayaran cicilan dari peminjam dengan tujuan mempersulit identifikasi dan menyamarkan identitasnya.
"Pihak bank penyedia VA dan penyedia layanan dompet digital jelas memiliki akses terhadap hal ini dan seharusnya bisa secara proaktif membatasi penyalahgunaan VA dan dompet digital sebagai sarana monetisasi kegiatan yang melanggar hukum," ujarnya seperti tertulis dalam keterangan tertulis (25/8).
Virtual Account adalah akun virtual yang dikeluarkan oleh bank dan memiliki keunikan dapat dipersonalisasi secara unik dan mandiri oleh pemilik rekening untuk menerima pembayaran dari berbagai pihak dan sangat memudahkan pembuat VA mengidentifikasi adanya transfer uang masuk.
VA bahkan dapat secara otomatis terkoneksi ke dompet digital tanpa perlu melalui proses membuka akun karena setiap dompet digital memiliki nomor yang unik sesuai nomor ponsel pada kartu SIM dan setiap kali mengaktifkan kartu SIM dan layanan dompet digital, maka VA untuk dompet digital tersebut akan otomatis aktif dan dapat menerima transfer dana.
Selain itu, Alfons mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengawasi dan memberikan rambu-rambu terhadap pinjol.
"Namun OJK hanya bisa mengawasi Pinjol yang terdaftar pada OJK dan tidak memiliki kontrol pada aksi Pinjol yang tidak terdaftar atau Pinjol Ilegal. Sedangkan pinjol illegal aksinya kian meresahkan."