Terror ini, kata Alfons, dilakukan oleh orang yang sudah sangat terlatih dan tugasnya setiap hari hanya menelpon dan meneror kontak yang diyakini akan memaksa peminjam melunasi pinjamannya. Aksi ini dilakukan secara sistematis, berulang-ulang, tidak sopan dan mengganggu.
Menurutnya jika aksi ini dilaporkan kepada pihak berwajib, terkadang penegak hukum juga mengalami kesulitan karena pinjol tidak memiliki domisili yang jelas, memanfaatkan kartu prabayar, nominal pinjaman yang relatif kecil.
Selain itu jumlah kasusnya yang banyak, membutuhkan waktu dan sumberdaya yang sangat besar untuk menyelesaikan kasus-kasus yang dilaporkan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa kasus pinjol ilegal yang berhasil diungkap pihak berwajib, namun hal tersebut disinyalir merupakan puncak gunung es dari banyaknya pinjol ilegal yang jumlahnya ribuan dan sangat meresahkan masyarakat," pungkas Alfons.
Lihat Juga : |
Lebih lanjut, Alfons memuji langkah SWI dimana mereka berhasil menerapkan metode Whitelist dimana semua aplikasi finansial yang ingin di daftarkan ke Playstore HARUS mendapatkan persetujuan tertulis dari OJK sebelum diperbolehkan muncul di PlayStore. Hal ini akan sangat efektif menekan aksi kucing-kucingan aplikasi Pinjol Ilegal ini.
Faktor lain yang perlu diperhatikan dan secara tidak langsung memudahkan aksi monetisasi dalam kejahatan digital adalah Virtual Account. Virtual Account (VA) adalah akun virtual yang dikeluarkan oleh bank dan memiliki keunikan dapat dipersonalisasi secara unik dan mandiri oleh pemilik rekening untuk menerima pembayaran dari berbagai pihak dan sangat memudahkan pembuat VA mengidentifikasi adanya transfer uang masuk.
(mrh/eks)