Jakarta, CNN Indonesia -- Pinjaman Online (pinjol) ilegal yang menawarkan kemudahan proses peminjaman uang disebut pakar sebagai bentuk baru premanisme digital.
Hal tersebut dipaparkan oleh IT security consultant, Alfons Tanujaya. Menurutnya, profesi penagih hutang atau debt collector (DC) mengalami adaptasi dalam melakukan pekerjaannya di ranah digital.
"Maka dalam era digital ini profesi DC juga ikut berevolusi dimana tampilan fisik dan jenis kelamin tidak menjadi syarat utama. Syarat utama bergeser pada kemampuan verbal (bacot) yang mumpuni, omong besar dan berani melanggar etika dalam menjalankan tugasnya untuk mengintimidasi korbannya dalam menjalankan tugasnya," kata Alfons dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alfons memberikan sebuah pengalaman yang dialami oleh seseorang yang menjadi korban dari tidak premanisme DC digital ini. Disebutkan bahwa DC digital bekerja dengan cara meneror korban atau kerabatnya demi agar korban segera melunasi hutangnya.
"DC online berhasil mengetahui identitas istri dan tempat kerja istrinya, serta mulai meneror rekan-rekan di tempat kerja istrinya yang tidak tahu menahu dan tidak ada sangkut pautnya dengan masalah ini dengan informasi hutang piutang ini," ujarnya.
Akibat teror yang dilakukan oleh DC digital ini istri si korban merasa malu dan terancam dikeluarkan dari tempat kerjanya, alhasil korban segera melunasi hutangnya.
Selain itu, Alfons juga mengatakan bahwa pinjol ilegal juga meresahkan masyarakat. Pinjol ilegal beraksi dengan cara yang menjebak, di mana banyak korban yang mengklaim tidak mengajukan pinjaman namun akunnya mendapatkan transfer uang dari pinjol dan dipaksa untuk melunasi pinjaman dengan bunga yang tinggi.
"Dalam menjalankan aksinya DC online pinjol ilegal ini tidak segan meneror orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan pinjaman online ini, hanya karena ia menjadi teman dari peminjam atau namanya ada dalam kontak peminjam sudah cukup menjadikan kontak tersebut masuk dalam daftar teror dari DC Online ini," katanya.
Repot Berantas Teror Pinjol Ilegal
Pakar menyebut pinjaman online (pinjol) ilegal merupakan premanisme dalam bentuk baru yang beroperasi di ranah digital. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Terror ini, kata Alfons, dilakukan oleh orang yang sudah sangat terlatih dan tugasnya setiap hari hanya menelpon dan meneror kontak yang diyakini akan memaksa peminjam melunasi pinjamannya. Aksi ini dilakukan secara sistematis, berulang-ulang, tidak sopan dan mengganggu.
Menurutnya jika aksi ini dilaporkan kepada pihak berwajib, terkadang penegak hukum juga mengalami kesulitan karena pinjol tidak memiliki domisili yang jelas, memanfaatkan kartu prabayar, nominal pinjaman yang relatif kecil.
Selain itu jumlah kasusnya yang banyak, membutuhkan waktu dan sumberdaya yang sangat besar untuk menyelesaikan kasus-kasus yang dilaporkan ini.
"Ada beberapa kasus pinjol ilegal yang berhasil diungkap pihak berwajib, namun hal tersebut disinyalir merupakan puncak gunung es dari banyaknya pinjol ilegal yang jumlahnya ribuan dan sangat meresahkan masyarakat," pungkas Alfons.
Lebih lanjut, Alfons memuji langkah SWI dimana mereka berhasil menerapkan metode Whitelist dimana semua aplikasi finansial yang ingin di daftarkan ke Playstore HARUS mendapatkan persetujuan tertulis dari OJK sebelum diperbolehkan muncul di PlayStore. Hal ini akan sangat efektif menekan aksi kucing-kucingan aplikasi Pinjol Ilegal ini.
Faktor lain yang perlu diperhatikan dan secara tidak langsung memudahkan aksi monetisasi dalam kejahatan digital adalah Virtual Account. Virtual Account (VA) adalah akun virtual yang dikeluarkan oleh bank dan memiliki keunikan dapat dipersonalisasi secara unik dan mandiri oleh pemilik rekening untuk menerima pembayaran dari berbagai pihak dan sangat memudahkan pembuat VA mengidentifikasi adanya transfer uang masuk.