Aplikasi Beranak-pinak, Cara Pinjol Ilegal Kecoh Aparat

CNN Indonesia
Jumat, 27 Agu 2021 18:53 WIB
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Salah satu korban keganasan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal membeberkan siasat yang disebut untuk mengelabui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) dan Google.

Aan (bukan nama sebenarnya) mengatakan ia menjumpai 30 pinjol dengan nama berbeda di dalam satu platform aplikasi. Ia mengatakan nama bank pinjol yang digunakan itu tidak lazim, bahkan di antaranya menggunakan nama buah-buahan hingga hewan.

"[Ada] banyak, Ada 30 pinjol di 1 aplikasi, saya waktu itu pilih bank Nanas. Pokoknya namanya aneh-aneh ada Bank Simpanse, Orang Utan, Mawar, Mangga, banyak lagi deh," ujar Aan kepada CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon, Jumat (27/8).

Dia menduga banyaknya aplikasi di dalam satu platform dilakukan untuk mengelabui pihak Otoritas Jasa Keuangan, Google hingga Kominfo.

Ia menjelaskan bahwa awal mula ia tergiur dengan pinjol itu lantaran terlihat seolah legal, dengan mencantumkan logo yang bersertifikasi OJK, dan aplikasi itu tersedia di toko aplikasi PlayStore di Android.

Usai menginstal aplikasi itu, dijelaskan Aan, aplikasi meminta penggunanya untuk memberikan izin akses kontak telepon, riwayat telepon, sms, hingga akses galeri ponsel. Saat itu Aan tidak curiga dengan permintaan izin tersebut.

Dalam hitungan menit, uang yang hendak dipinjam Aan masuk ke rekening pribadinya. Namun Aan menjumpai keanehan sejak penagihan pertama yang dilakukan empat hari sebelum tanggal jatuh tempo.

Dia mengatakan bahwa mulanya penagih masih melakukan penagihan yang terbilang sopan, yakni mengingatkan lewat pesan teks di platform WhatsApp. Ketika mendekati jatuh tempo, pola penagihan berubah dengan memberikan pesan intimidasi yang hingga melakukan spamming telepon.

"Itu sehari bisa 10 kali nge-spam nelpon ke hp saya dengan nomor yang berbeda," ujar dia.

Aplikasi Beranak-pinak, Cara Pinjol Ilegal Kecoh Aparat


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :