Korsel Sahkan RUU Anti-Monopoli App Store dan Play Store
Parlemen Korea Selatan pada Selasa (31/8) kemarin meloloskan rancangan undang-undang yang melarang Apple dan Google melakukan monopoli sistem pembayaran melalui App Store dan Play Store.
Kedua perusahaan teknologi raksasa itu mengharuskan para pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran melalui App Store dan Play Store bagi orang-orang yang mau mengunduh aplikasi tertentu. Dengan disahkannya RUU itu, maka pemerintah Korsel secara terbuka menyatakan melarang monopoli App Store dan Play Store.
Seperti dilansir AFP, Rabu (1/9), RUU itu disetujui oleh 180 anggota parlemen Korsel. Hal itu membuat Korsel sebagai salah satu kekuatan ekonomi besar dunia pertama yang mengesahkan beleid itu.
Keputusan parlemen Korsel diperkirakan bakal menjadi landasan bagi negara lain buat melakukan hal yang sama.
RUU Anti-Google yang disahkan oleh parlemen Korsel memberi keleluasaan kepada penyedia aplikasi buat menentukan metode pembayaran bagi para pengguna yang mengunduh aplikasi itu. Maka dari itu para pengembang aplikasi di Korsel kini tidak harus memajang program buatan mereka di App Store dan Play Store.
Keputusan parlemen Korsel itu diambil setelah Apple dan Google dikritik di seluruh dunia karena mematok komisi hingga 30 persen dari penjualan berbagai aplikasi melalui App Store dan Play Store.
Selain itu, Apple dan Google hanya membolehkan para pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran dari App Store dan Google Store buat melakukan transaksi.
"Undang-undang ini akan menjadi dasar bagi negara lain, termasuk bagi para pengembang aplikasi dan pembuat konten di seluruh dunia," kata Kepala Asosiasi Bisnis Internet Seluler Korea, Kang Ki-hwan.
Menurut laporan beleid itu akan mulai berlaku di Korsel pada bulan ini.