Ketiga, IGF menilai saat ini data NIK sudah tersebar di 1300 instansi, sehingga harus diakhiri, disanitasi dan diganti dengan format dan akses terenkripsi.
Atas temuan itu IGF mengusulkan untuk menghapus semua data residen e-KTP kurang lebih di 1300 instansi pengakses. Dilanjutkan dengan melakukan enkripsi di level database dan data dalam bentuk encrypted saja yang bisa diakses oleh 1300 lebih instansi melalui API dengan kredensial aplikasi ,bukan memakai kredensial operator supaya tidak terjadi kasus operator vaksinasi akses ke PL dan menyalahgunakan wewenang.
Keempat, IGF menilai kredensial untuk mengakses PeduliLindungi cukup menggunakan NIK dan nama lengkap saja, padahal data-data itu sangat mudah diakses publik. Kemudian pengembang mengubah kredensial menjadi lima parameter data kependudukan yang justru dinilai menyulitkan pengguna untuk mengakses datanya sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu IGF mengusulkan untuk segera beralih ke Digital ID. Kini di Indonesia sudah ada produk Digital ID yang digunakan luas dengan pendekatan teknis yang berbeda-bera. Misalnya lewat https://privy.id/ atau layanan PANDI https://u.id/.
Bahkan, kata IGF, Kominfo pernah memiliki layanan SiVION yang difungsikan untuk layanan Digital Signature.
Kelima, pihaknya menemukan Single Sign On Nasional berbasis Digital ID pengganti NIK yang sudah bocor, dan tersebar luas dengan kode National Identification Number (NIN).
Berdasarkan temuan itu IGF mengusulkan Digital ID bisa dihasilkan dengan banyak metode, tinggal pilih atau dimodifikasi menjadi kredensial yang paling kuat, terpercaya dan mudah interoperabilitasnya.
Modelnya dinilai IGF cukup sederhana yakni menggabungkan sejumlah PID dan unique data yang akan mewakili identitas seseorang atau institusi secara digital:Data + National Identification Number + CA + random number + user credential termasuk biometrik = Digital ID.
"Dengan Digital ID ini maka yang akan dipertukarkan dalam transaksi elektronik bukan lagi plain data pribadi penduduk seperti KTP Elektronik, NIK. Individu atau instansi/merchant dikenali sebagai Identitas Digital." tutupnya.
(can/ayp)
Jakarta, CNN Indonesia --
Para praktisi dan ahli siber yang tergabung dalam Forum Tata Kelola Internet Indonesia (ID-IGF) mengusulkan lima perbaikan pengelolaan aplikasi PeduliLindungi kepada pemerintah.
"Para pemangku kepentingan majemuk ID-IGF turut serta mendiskusikan dan menganalisis kinerja PeduliLindungi sejak bulan Juli 2021 sampai bulan September 2021 melalui WhatsApp Group ID-IGF dan pertemuan daring via Zoom," kata Koordinator MAG, Forum Tata Kelola Internet Indonesia (ID-IGF), Mariam F. Barata, dalam keterangan pers yang diterima pada Rabu (8/9).
Forum itu menyatakan menemukan sejumlah permasalahan di aplikasi PeduliLindungi. Pertama, mereka menilai PeduliLindungi bersifat mandatory tetapi tidak ada dalam daftar Penyelenggara Sistem elektronik (PSE) resmi yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu para pakar merekomendasikan solusi segera mendaftarkan PeduliLindungi sebagai PSE, sehingga statusnya legal dan terpercaya. Lembaga terkait yang seharusnya melakukan pendaftaran di PSE resmi yaitu PT Telkom dan Kemenkominfo.
Kedua, diwajibkannya penggunaan PeduliLindungi untuk seluruh penduduk di Indonesia menurut ID-IGF menimbulkan diskriminasi pada hak masyarakat Indonesia untuk mendapat layanan publik. Sebab, penetrasi ponsel pintar di Indonesia baru mencapai 58 persen dari populasi, sehingga ada 42 persen masyarakat yang tidak bisa mengunduh PeduliLindungi walaupun sudah divaksin.
Dengan begitu, IGF mengusulkan untuk menambahkan proses penerapan PeduliLindungi untuk menunjang masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar agar tetap bisa beraktivitas. Jadi, di setiap tempat publik disediakan terminal check-in manual dengan input Nomor Induk Kependudukan (NIK) lewat layanan dashboard yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Alternatif input lainnya dengan RFID reader untuk tap chip KTP Elektronik atau dengan scan QR Code kartu vaksin," ujarnya.
Dengan cara ini, masyarakat umum hanya perlu membawa kartu vaksin atau e-KTP untuk dipindai oleh petugas di area publik. Sedangkan untuk warga yang tidak boleh divaksin dan sudah sembuh dari Covid-19 hanya perlu membawa surat keterangan dokter untuk mengakses layanan publik.
Ketiga, IGF menilai saat ini data NIK sudah tersebar di 1300 instansi, sehingga harus diakhiri, disanitasi dan diganti dengan format dan akses terenkripsi.
Atas temuan itu IGF mengusulkan untuk menghapus semua data residen e-KTP kurang lebih di 1300 instansi pengakses. Dilanjutkan dengan melakukan enkripsi di level database dan data dalam bentuk encrypted saja yang bisa diakses oleh 1300 lebih instansi melalui API dengan kredensial aplikasi ,bukan memakai kredensial operator supaya tidak terjadi kasus operator vaksinasi akses ke PL dan menyalahgunakan wewenang.
Keempat, IGF menilai kredensial untuk mengakses PeduliLindungi cukup menggunakan NIK dan nama lengkap saja, padahal data-data itu sangat mudah diakses publik. Kemudian pengembang mengubah kredensial menjadi lima parameter data kependudukan yang justru dinilai menyulitkan pengguna untuk mengakses datanya sendiri.
Dengan begitu IGF mengusulkan untuk segera beralih ke Digital ID. Kini di Indonesia sudah ada produk Digital ID yang digunakan luas dengan pendekatan teknis yang berbeda-bera. Misalnya lewat https://privy.id/ atau layanan PANDI https://u.id/.
Bahkan, kata IGF, Kominfo pernah memiliki layanan SiVION yang difungsikan untuk layanan Digital Signature.
Kelima, pihaknya menemukan Single Sign On Nasional berbasis Digital ID pengganti NIK yang sudah bocor, dan tersebar luas dengan kode National Identification Number (NIN).
Berdasarkan temuan itu IGF mengusulkan Digital ID bisa dihasilkan dengan banyak metode, tinggal pilih atau dimodifikasi menjadi kredensial yang paling kuat, terpercaya dan mudah interoperabilitasnya.
Modelnya dinilai IGF cukup sederhana yakni menggabungkan sejumlah PID dan unique data yang akan mewakili identitas seseorang atau institusi secara digital:Data + National Identification Number + CA + random number + user credential termasuk biometrik = Digital ID.
"Dengan Digital ID ini maka yang akan dipertukarkan dalam transaksi elektronik bukan lagi plain data pribadi penduduk seperti KTP Elektronik, NIK. Individu atau instansi/merchant dikenali sebagai Identitas Digital." tutupnya.