Pakar Usulkan 5 Perbaikan Tata Kelola PeduliLindungi

CNN Indonesia
Kamis, 09 Sep 2021 20:45 WIB
Aplikasi PeduliLindungi. (CNN Indonesia/Muhammad Ikhsan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Para praktisi dan ahli siber yang tergabung dalam Forum Tata Kelola Internet Indonesia (ID-IGF) mengusulkan lima perbaikan pengelolaan aplikasi PeduliLindungi kepada pemerintah.

"Para pemangku kepentingan majemuk ID-IGF turut serta mendiskusikan dan menganalisis kinerja PeduliLindungi sejak bulan Juli 2021 sampai bulan September 2021 melalui WhatsApp Group ID-IGF dan pertemuan daring via Zoom," kata Koordinator MAG, Forum Tata Kelola Internet Indonesia (ID-IGF), Mariam F. Barata, dalam keterangan pers yang diterima pada Rabu (8/9).

Forum itu menyatakan menemukan sejumlah permasalahan di aplikasi PeduliLindungi. Pertama, mereka menilai PeduliLindungi bersifat mandatory tetapi tidak ada dalam daftar Penyelenggara Sistem elektronik (PSE) resmi yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dengan begitu para pakar merekomendasikan solusi segera mendaftarkan PeduliLindungi sebagai PSE, sehingga statusnya legal dan terpercaya. Lembaga terkait yang seharusnya melakukan pendaftaran di PSE resmi yaitu PT Telkom dan Kemenkominfo.

Kedua, diwajibkannya penggunaan PeduliLindungi untuk seluruh penduduk di Indonesia menurut ID-IGF menimbulkan diskriminasi pada hak masyarakat Indonesia untuk mendapat layanan publik. Sebab, penetrasi ponsel pintar di Indonesia baru mencapai 58 persen dari populasi, sehingga ada 42 persen masyarakat yang tidak bisa mengunduh PeduliLindungi walaupun sudah divaksin.

Dengan begitu, IGF mengusulkan untuk menambahkan proses penerapan PeduliLindungi untuk menunjang masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar agar tetap bisa beraktivitas. Jadi, di setiap tempat publik disediakan terminal check-in manual dengan input Nomor Induk Kependudukan (NIK) lewat layanan dashboard yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Alternatif input lainnya dengan RFID reader untuk tap chip KTP Elektronik atau dengan scan QR Code kartu vaksin," ujarnya.

Dengan cara ini, masyarakat umum hanya perlu membawa kartu vaksin atau e-KTP untuk dipindai oleh petugas di area publik. Sedangkan untuk warga yang tidak boleh divaksin dan sudah sembuh dari Covid-19 hanya perlu membawa surat keterangan dokter untuk mengakses layanan publik.

Pakar Usulkan 5 Perbaikan Tata Kelola PeduliLindungi


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :