Dilema Gaya Hidup Pemilik Motor Knalpot Bising

CNN Indonesia
Kamis, 08 Apr 2021 18:34 WIB
Pengendara motor harus berpikir dua kali sebelum beraktivitas mengendarai motor dengan knalpot bising.
Polisi gencar menjaring motor dengan knalpot bising. (Foto: ANTARA FOTO/RAHMAD)
Jakarta, CNN Indonesia --

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 285 ayat 1 menggagalkan Gagah bergaya di atas sepeda motor modifikasi. Seiring gencarnya polisi merazia motor knalpot brong, Gagah kian sungkan mengeluarkan motornya dari garasi rumah.

Gagah harus berpikir dua kali sebelum berangkat ke kantor di wilayah Jakarta mengendarai sepeda motor kesayangan miliknya yang sudah dimodifikasi pada bagian knalpot. Ia khawatir jadi sasaran empuk polisi.

Terhitung sudah berhari-hari motornya tidak keluar "kandang" usai petugas polisi yang terus menindak pengendara motor berknalpot racing di jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya habisnya kan kalau lihat di berita ada yang ditilang, ada yang knalpotnya dipotong denger-denger, terus suruh ganti saat itu juga," kata Gagah kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/4).

Alasan Gagah menggusur knalpot bawaan pabrik dengan produk aftermarket jelas untuk mendapat sensasi berkendara berbeda dari suara nyaring dari knalpot motornya.

Sebelum petugas polisi gencar melakukan razia motor knalpot brong, motor trail kesayangan miliknya yang sudah mengalami sentuhan modifikasi kerap digunakan untuk beraktivitas sehari-hari sampai urusan pekerjaan.

"Terus sekarang tiba-tiba ada tilang-tilang gini. Malah di Depok razia khusus knalpot sudah banyak lagi, bagaimana di Jakarta coba tempat saya kerja," ungkapnya.

Menurut Gagah ketimbang kena tilang dan ujungnya merepotkan di jalan, motornya kini lebih banyak di rumah. Sementara ia lebih memilih menjadi 'boncenger' atau memanfaatkan transportasi umum untuk pulang pergi kerja.

"Ya dari pada ditilang, mending nebeng dulu deh. Kebetulan ada teman yang tinggal searah. Kalau enggak, ya naik angkutan umum dulu," ucap Gagah.

Namun begitu Gagah tetap berharap ada kelonggaran dari aparat sehingga tidak langsung menindak pengendara motor meski gunakan knalpot modifikasi. Keinginan Gagah untuk mengendarai motornya hingga berkumpul sesama penghobi itu menjadi masalah karena terganjal undang-undang yang sudah lama digunakan polisi untuk menindak pelanggar.

Menimbulkan polemik di tengah masyarakat

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER