Pengamat: Kasus Humas Polda Kalteng Bentuk Paksaan Digital
CNN Indonesia
Kamis, 21 Okt 2021 14:09 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Kasus komentar tajam akun humas Polda Kalteng disebut pengamat sebagai bentuk pemaksaan digital kepada warga. (istockphoto/ oatawa)
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto mengatakan respon pihak kepolisian pada kasus pemanggilan Humas Polda Kalteng kepada netizen menunjukkan aksi pendisiplinan digital, alih-alih melakukan edukasi.
Cara semacam ini disebut Damar bisa menebarkan ketakutan pada masyarakat akan pendisiplinan dari polisi virtual.
"Kalau cara pelaksanaan Virtual Police oleh IG Humas Polda Kalteng seperti itu alih-alih melakukan edukasi seperti yang tertuang dalam SE Kapolri Februari 2021, Virtual Police malah justru menjadi aksi pemaksaan dan pendisiplinan di digital," ujar Damar kepada CNNindonesia.com melalui pesan teks, Kamis (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah bermula ketika akun Instagram Polda Kalteng menanggapi komentar netizen yang menulis kata 'Mampus' di akun Info Kaltim. Netizen itu lantas diminta untuk menghadap ke kantor polisi setempat. Netizen lantas memviralkan hal ini hingga berujung permintaan maaf Kapolda Kalteng.
Padahal, dalam Surat Edaran Kapolri No.SE/2/11/2021 dijelaskan pada bagian ketiga bahwa virtual police atau polisi virtual harus mengedepankan upaya preventif yang bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan peringatan atas potensi tindak pidana siber.
"Mengedepankan upaya preemptive (antisipasi segera) dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber," bunyi dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran yang diterbitkan pada Februari tersebut membahas tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudukan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Kemudian Damar menjelaskan penerapan virtual police seperti pada kasus tersebut cenderung menafsirkan sendiri makna postingan warga dan mendisiplinkan warga dari komentar semacam itu.
Dengan demikian, virtual police menjadi sebuah bentuk pengawasan negara yang menghidupkan Digital Panopticon, di mana kehadiran polisi di ruang digital sebagai penjaga ketertiban.
"Dengan demikian, Virtual Police adalah bentuk state surveillance di abad digital. Ia menghidupkan Digital Panopticon, dimana polisi hadir sebagai penjaga kamtibmas di digital, baik media sosial bahkan pesan singkat," kata Damar.
"Polisi siap melakukan koreksi tentang perilaku warga. Yang tidak disiplin akan ditegur. Yang tidak patuh, akan menghadapi sanksi hukuman," tambahnya.
Bawa ke ruang publik
Damar menjelaskan aksi pendisiplinan oleh virtual police dilakukan pada ruang privat seperti DM atau pesan singkat. Sehingga jika warga tidak terima dan merasa ada unsur pemaksaan, sebaiknya diangkat saja ke ruang publik.
"Aksi pendisplinan dari Virtual Police ini terjadi di ruang privat, dikirim lewat DM atau pesan singkat," ujar Damar.
"Kalau warga tidak terima dan merasa ada unsur pemaksaan, sebaiknya di-blow up saja ke ruang publik. Sama seperti yang dilakukan oleh akun @salimvanjav ini, caranya cukup efektif untuk mendapat perhatian publik atas masalah ini," tambahnya.
Bisa menyebabkan chilling effect
Selain kasus DM Instagram, beberapa waktu lalu tubuh kepolisian juga tersandung insiden ketika Aipda Ambarita melakukan penggeledahan ponsel secara acara pada warga.
Kejadian tersebut viral dan videonya tersebar luas di media sosial dan membuat keriuhan. Pada video tersebut nampak Aipda Ambarita melakukan penggeledahan yang cukup memaksa.
Sikap yang ditunjukkan Aipda Ambarita pada kasus tersebut serupa dengan kasus DM Instagram yang menunjukkan kesan pemaksaan.
Menanggapi kedua isu tersebut, Damar mengatakan pihak kepolisian memang memiliki kekuatan koersif karena menjadi pihak yang berwenang dalam melakukan penegakan hukum.
Namun menurutnya, polisi harus berhati-hati karena tidak semua orang merupakan kriminal dan perlu diperlakukan dengan baik. Karena jika tidak, hal tersebut dapat menimbulkan chilling effect atau efek jeri kepada masyarakat.
"Tidak membentak, tidak memaksa, karena cara-cara seperti itu jelas tidak tepat dan dapat menyebabkan masyarakat mengalami efek jeri (chilling effect) dalam mengeluarkan pendapat," ujar Damar.
Dilansir dari mtsu, chilling effect merupakan sebuah konsep untuk menghalangi kebebasan berbicara dan berserikat.
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto mengatakan respon pihak kepolisian pada kasus pemanggilan Humas Polda Kalteng kepada netizen menunjukkan aksi pendisiplinan digital, alih-alih melakukan edukasi.
Cara semacam ini disebut Damar bisa menebarkan ketakutan pada masyarakat akan pendisiplinan dari polisi virtual.
"Kalau cara pelaksanaan Virtual Police oleh IG Humas Polda Kalteng seperti itu alih-alih melakukan edukasi seperti yang tertuang dalam SE Kapolri Februari 2021, Virtual Police malah justru menjadi aksi pemaksaan dan pendisiplinan di digital," ujar Damar kepada CNNindonesia.com melalui pesan teks, Kamis (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah bermula ketika akun Instagram Polda Kalteng menanggapi komentar netizen yang menulis kata 'Mampus' di akun Info Kaltim. Netizen itu lantas diminta untuk menghadap ke kantor polisi setempat. Netizen lantas memviralkan hal ini hingga berujung permintaan maaf Kapolda Kalteng.
Padahal, dalam Surat Edaran Kapolri No.SE/2/11/2021 dijelaskan pada bagian ketiga bahwa virtual police atau polisi virtual harus mengedepankan upaya preventif yang bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan peringatan atas potensi tindak pidana siber.
"Mengedepankan upaya preemptive (antisipasi segera) dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber," bunyi dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran yang diterbitkan pada Februari tersebut membahas tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudukan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Kemudian Damar menjelaskan penerapan virtual police seperti pada kasus tersebut cenderung menafsirkan sendiri makna postingan warga dan mendisiplinkan warga dari komentar semacam itu.
Dengan demikian, virtual police menjadi sebuah bentuk pengawasan negara yang menghidupkan Digital Panopticon, di mana kehadiran polisi di ruang digital sebagai penjaga ketertiban.
"Dengan demikian, Virtual Police adalah bentuk state surveillance di abad digital. Ia menghidupkan Digital Panopticon, dimana polisi hadir sebagai penjaga kamtibmas di digital, baik media sosial bahkan pesan singkat," kata Damar.
"Polisi siap melakukan koreksi tentang perilaku warga. Yang tidak disiplin akan ditegur. Yang tidak patuh, akan menghadapi sanksi hukuman," tambahnya.
Hal yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Pemaksaan Polisi
Ilustrasi. Kasus komentar tajam akun humas Polda Kalteng disebut pengamat sebagai bentuk pemaksaan digital kepada warga. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Bawa ke ruang publik
Damar menjelaskan aksi pendisiplinan oleh virtual police dilakukan pada ruang privat seperti DM atau pesan singkat. Sehingga jika warga tidak terima dan merasa ada unsur pemaksaan, sebaiknya diangkat saja ke ruang publik.
"Aksi pendisplinan dari Virtual Police ini terjadi di ruang privat, dikirim lewat DM atau pesan singkat," ujar Damar.
"Kalau warga tidak terima dan merasa ada unsur pemaksaan, sebaiknya di-blow up saja ke ruang publik. Sama seperti yang dilakukan oleh akun @salimvanjav ini, caranya cukup efektif untuk mendapat perhatian publik atas masalah ini," tambahnya.
Bisa menyebabkan chilling effect
Selain kasus DM Instagram, beberapa waktu lalu tubuh kepolisian juga tersandung insiden ketika Aipda Ambarita melakukan penggeledahan ponsel secara acara pada warga.
Kejadian tersebut viral dan videonya tersebar luas di media sosial dan membuat keriuhan. Pada video tersebut nampak Aipda Ambarita melakukan penggeledahan yang cukup memaksa.
Sikap yang ditunjukkan Aipda Ambarita pada kasus tersebut serupa dengan kasus DM Instagram yang menunjukkan kesan pemaksaan.
Menanggapi kedua isu tersebut, Damar mengatakan pihak kepolisian memang memiliki kekuatan koersif karena menjadi pihak yang berwenang dalam melakukan penegakan hukum.
Namun menurutnya, polisi harus berhati-hati karena tidak semua orang merupakan kriminal dan perlu diperlakukan dengan baik. Karena jika tidak, hal tersebut dapat menimbulkan chilling effect atau efek jeri kepada masyarakat.
"Tidak membentak, tidak memaksa, karena cara-cara seperti itu jelas tidak tepat dan dapat menyebabkan masyarakat mengalami efek jeri (chilling effect) dalam mengeluarkan pendapat," ujar Damar.
Dilansir dari mtsu, chilling effect merupakan sebuah konsep untuk menghalangi kebebasan berbicara dan berserikat.