Google: Indonesia Jadi Negara Terbanyak Minta Hapus Konten

CNN Indonesia
Senin, 25 Okt 2021 15:11 WIB
Google menyebut Indonesia menjadi negara yang paling banyak mengajukan jumlah konten yang dihapus dan mengajukan permintaan penghapusan konten.
Google menyebut Indonesia menjadi negara yang paling banyak mengajukan jumlah konten yang dihapus dan mengajukan permintaan penghapusan konten. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Graff mengatakan bahwa Google juga melihat peningkatan yang signifikan dalam jumlah undang-undang yang mengharuskan informasi dihapus dari layanan online.

Undang-undang ini berbeda-beda di setiap negara dan wilayah, dan mengharuskan penghapusan konten pada berbagai masalah yang sangat luas. Mulai dari ujaran kebencian, konten dewasa dan kecabulan, kesalahan informasi medis, hingga pelanggaran privasi dan kekayaan intelektual.

"Banyak dari undang-undang ini berusaha untuk melindungi orang secara online dan selaras dengan kebijakan platform dan pedoman komunitas Google sendiri yang membantu memastikan orang mendapatkan pengalaman yang baik saat mereka menggunakan layanan kami. Tetapi undang-undang di beberapa negara juga dapat melampaui kebijakan tersebut secara signifikan, mempengaruhi akses ke informasi tentang berbagai topik," kata Graff.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Google juga melihat undang-undang baru yang membebankan tanggung jawab individu kepada karyawan lokal atas tindakan yang diambil oleh perusahaan yang menawarkan layanan online.

Jenis undang-undang ini telah menarik perhatian dari organisasi seperti Global Network Initiative karena individu dapat ditekan, dituntut, dan dianggap bertanggung jawab secara pribadi, bahkan ketika mereka tidak bertanggung jawab atas keputusan konten perusahaan tempat mereka bekerja.

Selain itu, Google juga melihat undang-undang penghapusan konten dan undang-undang perwakilan lokal yang sering dikaitkan dengan rezim represif, kini tidak hanya diterapkan hanya pada negara-negara tersebut.

"Temuan dari entitas seperti Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), data laporan transparansi kami sendiri, dan setiap survei hukum internasional yang diperkenalkan selama beberapa tahun terakhir semuanya menunjukkan fakta bahwa kami kemungkinan akan terus melihat meningkatnya jenis hukum ini di lebih banyak negara di seluruh dunia," pungkas Graff.



(mrh/eks)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER