Google: Indonesia Jadi Negara Terbanyak Minta Hapus Konten
Graff mengatakan bahwa Google juga melihat peningkatan yang signifikan dalam jumlah undang-undang yang mengharuskan informasi dihapus dari layanan online.
Undang-undang ini berbeda-beda di setiap negara dan wilayah, dan mengharuskan penghapusan konten pada berbagai masalah yang sangat luas. Mulai dari ujaran kebencian, konten dewasa dan kecabulan, kesalahan informasi medis, hingga pelanggaran privasi dan kekayaan intelektual.
"Banyak dari undang-undang ini berusaha untuk melindungi orang secara online dan selaras dengan kebijakan platform dan pedoman komunitas Google sendiri yang membantu memastikan orang mendapatkan pengalaman yang baik saat mereka menggunakan layanan kami. Tetapi undang-undang di beberapa negara juga dapat melampaui kebijakan tersebut secara signifikan, mempengaruhi akses ke informasi tentang berbagai topik," kata Graff.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Google juga melihat undang-undang baru yang membebankan tanggung jawab individu kepada karyawan lokal atas tindakan yang diambil oleh perusahaan yang menawarkan layanan online.
Jenis undang-undang ini telah menarik perhatian dari organisasi seperti Global Network Initiative karena individu dapat ditekan, dituntut, dan dianggap bertanggung jawab secara pribadi, bahkan ketika mereka tidak bertanggung jawab atas keputusan konten perusahaan tempat mereka bekerja.
Selain itu, Google juga melihat undang-undang penghapusan konten dan undang-undang perwakilan lokal yang sering dikaitkan dengan rezim represif, kini tidak hanya diterapkan hanya pada negara-negara tersebut.
"Temuan dari entitas seperti Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), data laporan transparansi kami sendiri, dan setiap survei hukum internasional yang diperkenalkan selama beberapa tahun terakhir semuanya menunjukkan fakta bahwa kami kemungkinan akan terus melihat meningkatnya jenis hukum ini di lebih banyak negara di seluruh dunia," pungkas Graff.
[Gambas:Video CNN]
Google mencatat Indonesia menjadi negara yang paling banyak menghapus dan mengajukan permintaan penghapusan konten atau informasi.
Catatan penghapusan dan permintaan penghapusan konten ini didapat dari berbagai layanan Google seperti Google Penelusuran dan YouTube.
Hal tersebut diketahui dari laporan transparansi periode Januari hingga Juni 2021 yang diterbitkan oleh Google. Dalam laporan itu Indonesia berada pada urutan pertama negara yang kontennya paling banyak dihapus diikuti oleh Rusia dan Kazakhstan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar negara dengan konten paling banyak dihapus:
1. Indonesia
2. Russia
3. Kazakhstan
4. Pakistan
5. South Korea
6. India
7. Vietnam
8. United States
9. Turkey
10. Brazil
Selain itu, untuk permintaan penghapusan konten dari pemerintah ke Google, Indonesia berada di urutan ke-10.
Daftar negara dengan permintaan penghapusan konten paling banyak:
1. Russia
2. India
3. South Korea
4. Turkey
5. Pakistan
6. Brazil
7. United States
8. Australia
9. Vietnam
10. Indonesia
Vice President, Trust & Safety Google, David Graff, menyebut bahwa pengadilan dan lembaga pemerintah di seluruh dunia secara teratur mengharuskan Google untuk menghapus konten dan informasi dari berbagai layanan miliknya.
"Kami meninjau tuntutan ini dengan cermat untuk menentukan apakah konten yang menjadi subjek permintaan melanggar persyaratan hukum setempat," kata Graff seperti dikutip dari pernyataan resmi Google.
Graff juga mengatakan bahwa pihaknya menghargai akses ke informasi, mereka berupaya meminimalkan penghapusan yang melampaui jangkauan jika memungkinkan dengan berupaya mempersempit cakupan tuntutan pemerintah dan memastikan bahwa mereka diizinkan oleh undang-undang yang relevan.
"Selama lebih dari satu dekade, kami juga telah menerbitkan laporan transparansi tentang Permintaan Pemerintah untuk Penghapusan Konten. Laporan ini hanya mencakup tuntutan yang dibuat oleh pemerintah dan pengadilan," tutur Graff.
Selain itu, Google melaporkan secara terpisah permintaan oleh aktor swasta di bawah sistem penghapusan konten yang ditetapkan oleh berbagai pemerintah seperti Digital Millennium Copyright Act (DMCA) di Amerika Serikat atau Hak untuk Dilupakan yang disertakan dalam General Data Protection Regulation (GDPR) di European Union (UE).
Seiring dengan meningkatnya penggunaan layanan Google, laporan transparansi Google menunjukkan peningkatan jumlah permintaan pemerintah untuk penghapusan konten, baik untuk volume permintaan yang Google terima maupun jumlah item individual konten yang dihapus.
Google: UU untuk Hapus Konten Naik di Berbagai Negara
Google menyebut Indonesia menjadi negara yang paling banyak mengajukan jumlah konten yang dihapus dan mengajukan permintaan penghapusan konten. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Graff mengatakan bahwa Google juga melihat peningkatan yang signifikan dalam jumlah undang-undang yang mengharuskan informasi dihapus dari layanan online.
Undang-undang ini berbeda-beda di setiap negara dan wilayah, dan mengharuskan penghapusan konten pada berbagai masalah yang sangat luas. Mulai dari ujaran kebencian, konten dewasa dan kecabulan, kesalahan informasi medis, hingga pelanggaran privasi dan kekayaan intelektual.
"Banyak dari undang-undang ini berusaha untuk melindungi orang secara online dan selaras dengan kebijakan platform dan pedoman komunitas Google sendiri yang membantu memastikan orang mendapatkan pengalaman yang baik saat mereka menggunakan layanan kami. Tetapi undang-undang di beberapa negara juga dapat melampaui kebijakan tersebut secara signifikan, mempengaruhi akses ke informasi tentang berbagai topik," kata Graff.
Selain itu, Google juga melihat undang-undang baru yang membebankan tanggung jawab individu kepada karyawan lokal atas tindakan yang diambil oleh perusahaan yang menawarkan layanan online.
Jenis undang-undang ini telah menarik perhatian dari organisasi seperti Global Network Initiative karena individu dapat ditekan, dituntut, dan dianggap bertanggung jawab secara pribadi, bahkan ketika mereka tidak bertanggung jawab atas keputusan konten perusahaan tempat mereka bekerja.
Selain itu, Google juga melihat undang-undang penghapusan konten dan undang-undang perwakilan lokal yang sering dikaitkan dengan rezim represif, kini tidak hanya diterapkan hanya pada negara-negara tersebut.
"Temuan dari entitas seperti Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), data laporan transparansi kami sendiri, dan setiap survei hukum internasional yang diperkenalkan selama beberapa tahun terakhir semuanya menunjukkan fakta bahwa kami kemungkinan akan terus melihat meningkatnya jenis hukum ini di lebih banyak negara di seluruh dunia," pungkas Graff.

