Kepala BRIN Beber Masalah di Tubuh Eijkman: Tidak Baik-baik Saja
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menjawab perdebatan di publik soal integrasi Eijkman ke dalam tubuh BRIN.
Handoko menyebut bahwa terdapat sejumlah masalah di dalam tubuh Eijkman, sehingga penting untuk melembagakan Eijkman.
"Yang terjadi itu bukan peleburan, kita itu memperkuat, melembagakan Eijkman," ujar Handoko dalam wawancara bersama CNN Indonesia TV, Senin (3/1) malam.
"Kalau itu (Eijkman) tidak baik-baik saja, itu problem lama sejak 30 tahun lalu. Kita semua tahu itu, yang lebih dalam. Kelembagaannya problem," lanjutnya.
Ia pun menjelaskan kembali bahwa status Eijkman sebagai unit proyek di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menuai sejumlah masalah.
Salah satu masalah utama yang disampaikan Handoko adalah penggunaan APBN dalam operasional Eijkman. Dalam hal ini, ia menyampaikan bahwa Eijkman bukan lembaga swasta.
"Eijkman itu memakai dana APBN, memakai uang negara, melalui Kemristek. Jadi itu tidak bisa dibenarkan, praktik seperti itu. Kalau kita pakai uang negara ya harus mengikuti pemerintah"
"Bukan lembaga swasta, dari dulu Eijkman itu di bawah Kemristek," ujarnya.
BRIN berfokus pada sumber daya manusia (SDM) di dalam tubuh Eijkman. Bagi Handoko, ketidakjelasan status Eijkman akan berpengaruh pada periset di dalamnya.
Ia menyebut bahwa periset butuh kepastian hukum, dan hak finansial yang sesuai. Sebelumnya telah disampaikan bahwa BRIN memberi lima opsi bagi periset di Eijkman, termasuk melanjutkan studi agar mencapai kompetensi periset yang sesuai.
"Kalau statusnya enggak jelas kan periset di dalamnya juga tidak punya kepastian hukum." tutur Handoko.
Dengan melembagakan Eijkman, BRIN disebut bisa melantik para periset dan PNS yang ada di Eijkman, sehingga benar-benar menjadi peneliti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan hak-hak finansial.
Menjawab soal tenaga honorer di Eijkman yang harus kehilangan pekerjaan karena integrasi ini, Handoko menyebut bahwa hal tersebut tepat karena status honorer melanggar hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Handoko juga menyanggah bahwa integrasi Eijkman ke BRIN merupakan tindakan merusak iklim riset dan penelitian di Indonesia.
"Merusaknya di mana? Justru BRIN itu ada untuk memperkuat tenaga riset" ujar Handoko.
Lihat Juga : |
Eijkman yang sebelumnya bernama Lembaga Biologi Molekuler atau LBM Eijkman bukanlah sebuah entitas lembaga resmi, melainkan unit proyek di bawah Kemendikbudristek (sebelumnya Kemenristekdikti).
Kini, namanya menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman dan berada di dalam tubuh BRIN.
Eijkman merupakan satu dari beberapa unit yang akhirnya diputuskan melebur ke BRIN, antara lain Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) , Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
(tim/fjr)