Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ramai diperbincangkan netizen dan menjadi kata kunci trending topic pada Senin (21/2) pagi di Twitter usai diinstruksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai syarat akses berbagai layanan publik.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan masuk dalam proses administrasi pengurusan layanan publik seperti pembuatan SIM dan STNK, proses jual beli tanah, hingga ibadah haji dan umrah.
Inpres tersebut berlaku mulai 6 Januari dan disebut diterapkan mulai 1 Maret mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serangkaian kebijakan tersebut membuat warganet bingung dan mempertanyakan tujuan pemberlakuan syarat tersebut.
Salah satu netizen bernama @Bayuasri4 menanyakan solusi jika ia ingin menjual tanah, namun tidak bekerja dan tidak memiliki BPJS.
"Aku kok belum mudeng ya maksudnya gimana jual tanah harus [ada] bpjs? Contoh aku mau jual tanah dan rumah tapi aku gak kerja dan gak ada bpjs..gimana solusinya?" tulisnya dalam sebuah cuitan, Senin (21/2).
Kemudian salah satu netizen lain juga mempertanyakan BPJS yang menjadi syarat ibadah umrah, seraya bertanya apakah program jaminan kesehatan dari pemerintah tersebut dapat digunakan di luar negeri.
"Berarti kalau yang sedang umrah terus jatuh sakit di Arab, maka biaya kesehatannya selama dirawat di RS Arab akan ditanggung oleh BPJS. Eh, gitu gak sih? Gimana? Gimana?" kata @na_dirs.
Lebih lanjut, salah satu netizen mempertanyakan BPJS yang menjadi syarat mengakses layanan publik dan mengaitkannya dengan minyak goreng yang saat ini sedang langka.
Lihat Juga : |
"Apakah beli minyak goreng juga harus punya BPJS," kata @habibuledo.
Menurut pantauan CNNIndonesia.com pada Senin (21/2) pukul 08.30 WIB, cuitan yang menggunakan kata kunci 'BPJS' telah mencapai 17,2 ribu cuitan.
(lom/fea)