Telkomsel memberikan klarifikasi terkait pemanggilan Direktur Utama Telkomsel Hendri Mulya Syam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di kasus suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Menanggapi pemanggilan tersebut, Corporate Communications Telkomsel Saki H. Bramono menjelaskan pihaknya dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan model bisnis tower yang menjadi objek korupsi dalam kasus tersebut.
"Sebenarnya saksi untuk menjelaskan business model tower, karena dia (Bupati Penajam Paser Utara) tersangkut korupsi terkait izin-izin tower," jelas Saki kepada CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon, Selasa (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telkomsel kan tidak membangun tower, itu tower provider," tambahnya.
Maka dari itu, Saki menekankan pemanggilan Dirut Telkomsel adalah sebagai saksi, bukan terkait kasus yang sedang diusut.
"Sama sekali enggak ada keterkaitan apapun [dengan kasus]," imbuhnya.
Lebih lanjut, Saki menjelaskan pemanggilan untuk menjadi saksi dari institusi hukum memang selalu dialamatkan kepada Direktur Utama.
"Yang bersangkutan atau yang mewakili akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/4).
Sebagai informasi, Abdul Gafur bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.
Selain itu, empat tersangka lain diduga sebagai penerima suap, yakni Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman; Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi.
Satu tersangka diduga pemberi suap ialah Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta.