Ikan iblis merah atau red devil fish (Amphilophus labiatus) meresahkan nelayan di Danau Toba, Sumatera Utara (Sumut), karena dianggap membuat populasi ikan endemik menurun.
Ikan iblis merah dikenal sebagai spesies yang invasif karena mampu berkembang biak dengan cepat dan mudah beradaptasi dengan lingkungan. Akan tetapi, ikan ini bukanlah asli Danau Toba melainkan berasal dari kawasan Danau Nicaragua, Amerika Tengah.
Keberadaan ikan iblis ini disamakan dengan jenis spesies air lainnya yang tergolong invasif seperti ikan arapaima, dan piranha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 19/Permen-KP/2020. Bahwa, ikan iblis merah termasuk salah satu ikan yang merugikan sehingga dilarang untuk dimasukkan, dibudidayakan, diedarkan, dikeluarkan/dilepasliarkan ke dalam wilayah perairan Indonesia.
Lihat Juga : |
Lantas, kenapa ikan iblis merah ini ditemukan di Danau Toba?
Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga menduga ada yang sengaja melepasliarkan ikan buas itu ke Danau Toba.
"Kita duga ada yang melepasliarkan ikan ini ke Danau Toba. Tapi kita enggak tahu siapa orangnya. Tak mungkin datang sendiri ikan itu ke sana. Karena itu bukan habitat dia. Ikan setan merah ini asalnya dari Amerika. Dia seperti ikan piranha. Keberadaannya bisa merusak ekosistem ikan yang ada di Danau Toba," kata Zeira kepada CNNIndonesia, Rabu (20/4).
Menurut dia, Komisi B DPRD Sumut telah membahas persoalan itu bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut. Hanya saja, belum ada solusi untuk menyelesaikan masalah keberadaan ikan predator tersebut.
"Kita minta dinas perikanan untuk membasmi itu (ikan iblis merah) supaya ikan nila, ikan mas, serta ikan habitat asli Danau Toba tidak terganggu. Itu ikan predator, semua dimakannya termasuk ikan keramba," paparnya
Politikus Partai PKB itu khawatir jika masalah itu tak diselesaikan maka hasil tangkapan nelayan di Danau Toba terus merosot.
"Gimana caranya lah supaya ikan iblis itu ditangkap atau dikurangi habitatnya supaya tidak menggangu ikan lain. Tapi mereka sampai saat ini belum ada penelitian soal itu. Mereka terkejut juga ada laporan dari masyarakat soal ikan itu. Tapi belum ada formula bagaimana mengendalikan ikan itu di Danau Toba," ungkapnya.
Namun demikian, Komisi B DPRD Sumut bakal menggelar kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar permasalahan ikan iblis merah di Danau Toba ini bisa diselesaikan.
"Jangan sampai kita biarkan, akan mengganggu habitat di sana. Kita dorong Pemda baik kabupaten dan provinsi untuk menyelesaikannya. Makanya nanti akan dipanggil ahli bagaimana supaya ikan itu dikurangi. Kalau dihilangkan, begitu besar Danau Toba itu gimana caranya. Selepas lebaran kita akan RDP kembali dengan instansi terkait," urainya.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi juga sempat buka suara dengan keberadaan ikan predator yang semakin meresahkan masyarakat di sekitar Danau Toba itu. Langkah langkah untuk menyelesaikan keberadaan ikan iblis merah ini menurut Edy akan dibahas dengan Bupati Toba.
"Nanti habis Lebaran kita mau duduk, dan kita siapkan bagaimana memusnahkan ikan ini," papar Edy beberapa waktu lalu.
(fnr/arh)