Kenapa Google, Facebook, Twitter Wajib Daftar PSE atau Blokir?

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jun 2022 07:22 WIB
Perusahaan-perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). (Foto: AFP/KIRILL KUDRYAVTSEV)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mewajibkan perusahaan-perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Sistem elektronik merupakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Dikutip dari situs resmi Kominfo, PSE merupakan orang, penyelenggara negara, badan usaha dan masyarakat dan menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa PSE merupakan pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik atau non-publik.

Pendaftaran PSE bagi perusahaan teknologi di Indonesia telah diatur dalan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pengajuan permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai: gambaran umum pengoperasian sistem elektronik;

Sementara itu, perusahaan teknologi yang diwajibkan untuk mendaftarkan PSE adalah mereka yang mengoperasikan layanan perdagangan barang/jasa, layanan transaksi keuangan, konten digital, layanan komunikasi digital termasuk di dalamnya platform media sosial, layanan penyedia pesan, musik, animasi video, film, game.

Beberapa perusahaan teknologi besar dunia mengoperasikan layanannya di Indonesia, seperti Gooe, Twitter, Facebook, YouTube, Instagram, situ gaming, marketplace atau ecommerce, e-wallet, Netflix, Spotify, serta banyak perusahaan startup lain yang wajib mendaftarkan PSE.

Lewat pendaftaran PSE, perusahaan memberikan jaminan terhadap pemberian akses sistem elektronik dan data elektronik pengguna. Ini dilakukan supaya pemerintah dapat melakukan pengawasan dan penegakan hukum bisa berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang ada untuk melindungi para pengguna.

Dikutip Libera, bagi perusahaan teknologi, mendaftarkan diri menjadi PSE berarti patuh terhadap hukum dan membuat bisnis yang dijalankan lebih dipercaya klien. Terlebih, instansi Pemerintah juga sudah menjadikan Tanda Daftar PSE sebagai persyaratan dalam berbegai izin, termasuk OJK.

Selain itu, dengan mendaftarkan PSE, berarti perusahaan telah ikut serta dalam meningkatkan kemajuan teknologi dan bisnis di Indonesia.

Semua PSE domestik dan asing wajib untuk melakukan pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau sering disebut Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) paling lambat pada 20 Juli 2022.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate menegaskan jika perusahaan teknologi yang dimaksud tidak mendaftarkan PSE, operasinya akan dicap ilegal.

"Saya ingin menekankan apabila terjadi atau adanya kealpaan yang melakukan pendaftaran tentu PSE tersebut menjadi tidak terdaftar. Kalau dia tidak terdaftar dan masih melakukan operasi sama dengan operasi secara tidak legal," kata Plate saat konferensi pers di kantor Kominfo di Jakarta, Senin (27/6).

(ttf/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK