Sejumlah provider telekomunikasi dalam negeri buka suara soal daur ulang atau recycle nomor ponsel pengguna.
Mereka menyatakan tenggang waktu minimal nomor ponsel dipindahtangankan adalah 60 hari.
SVP Head of Corporate Communications Indosat Hutchison Ooredoo, Steve Saerang mengatakan pihaknya mendaur ulang nomor ponsel yang sudah hangus lebih dari 60 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tenggang waktu antara saat nomor pelanggan dikembalikan oleh pelanggan/pemilik lama dan saat nomor tersebut diberikan kepada pelanggan baru, tidak kurang dari 60 (enam puluh) hari kalender," kata Steve kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/6).
Steve mengatakan aturan daur ulang nomor Hp itu termaktub dalam Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional.
Aturan itu, kata Steve,mengatakan nomor ponsel yang tidak dipergunakan lagi oleh pelanggan sebelumnya harus dimanfaatkan untuk calon pelanggan lain yang membutuhkan.
Dihubungi terpisah, Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki H Bramono mengatakan pihaknya mengklaim ikut aturan undang-undang yang berlaku ihwal recycle nomor ponsel.
"Sesuai aturan registrasi prabayar yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017," kata dia.
Meski demikian, Telkomsel memberi akses untuk mengaktifkan kembali atau reaktivasi nomor bagi nomor ponsel yang sudah lama tak aktif.
Saki mengatakan pelanggan Telkomsel Prabayar yang telah hangus atau melewati batas akhir masa tenggang isi pulsa, cukup dengan mengakses UMB *888*89#.
"Layanan reaktivasi nomor pelanggan Telkomsel Prabayar juga dapat diakses melalui layanan direct message e-care akun media sosial twitter @telkomsel dan layanan walk-in GraPARI," ujar Saki.
Berisiko terhadap pembobolan jasa keuangan?
Di satu sisi, Steve dari Indosat mengimbau konsumen untuk melakukan pembaruan data di berbagai layanan perbankan dan aplikasi digital lain demi mencegah penyalahgunaan nomor yang digunakan.
"Pelanggan juga bertanggung jawab atas penggunaan nomor IOH mereka," dalihnya.
Sebelumnya recycle alias nomor HP ramai diperbincangkan warganet di Twitter pada (10/6), di antaranya diposting ulang oleh akun @areajulid.
Dalam unggahannya, tertulis Kominfo seharusnya melarang operator seluler untuk recycle nomor HP, lantaran nomor kerap terhubung dengan data kependudukan dan login aplikasi.
"Gue rasa @kemkominfo harus bikin peraturan baru, untuk semua provider di indonesia dilarang recycle nomor hp yang sudah hangus atau tidak terpakai, karena nomor hp sekarang in line ke sistem keuangan, data kependudukan, dan login2 aplikasi/email," kata akun tersebut.
Unggahan tersebut menuai reaksi netizen, menghasilkan lebih dari tiga ribu komentar, 16 ribu retweet, dan disukai lebih dari 96 ribu akun.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengaku pihaknya memberi akses operator seluler untuk daur ulang nomor Hp. Syaratnya, sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Ia menjelaskan, operator seluler setidaknya dapat mendaur ulang nomor HP lebih dari enam bulan, seperti yang tertera dalam aturan Kemenkominfo.
Lihat Juga : |