Jelang ASO Tahap II, Simak Cara Cek TV Sudah Digital atau Belum

can | CNN Indonesia
Selasa, 12 Jul 2022 16:55 WIB
Ilustrasi. TV digital dibutuhkan untuk menerima siaran digital. Per 2 November 2022, masyarakat sudah tak lagi bisa menikmati siaran analog. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Migrasi dari televisi analog ke TV digital alias Analog Switch Off (ASO) yang dilakukan secara bertahap membutuhkan sejumlah pengecekan, termasuk perangkat dan cakupan wilayahnya.

Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika membagi ASO dalam tiga tahap; ASO tahap I berlangsung mulai 30 April, ASO tahap II 25 Agustus, dan tahap akhir pada 2 November. Migrasi ini sendiri merupakan perintah UU Cipta Kerja.

Masyarakat pun diminta segera beralih dari TV analog ke TV digital agar bisa menikmati siarannya. Bagi Anda yang belum memiliki TV digital maka bisa membeli Set Top Box (STB) sebagai perangkat untuk menerima siaran digital. Harganya bervariasi, mulai dari Rp150 ribuan.

Jika Anda termasuk kelompok keluarga yang tercantum pada daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, penyelenggara multipleksing (mux) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberikan bantuan STB gratis.

Berdasarkan data warga miskin dari Kementerian Sosial, sebanyak 6,7 juta set top box gratis akan dibagikan sesuai data penduduk miskin, sebagai penerapan siaran TV digital di masing-masing wilayah.

Saat ini ASO Tahap I sudah dilakukan pada 30 April 2022, dan kini sudah memasuki proses penghentian ASO Tahap 2 yang rampung pada 25 Agustus 2022.

Di samping itu ASO Tahap 3 atau secara keseluruhan wilayah Indonesia mati total TV analog terjadi pada 2 November 2022.

Untuk mengetahui lebih jelas apakah TV Anda sudah bisa menerima siaran digital atau belum, berikut cara cek TV analog:

Cara Cek Sudah TV Digital Atau Belum

1. Akses laman siarandigital.kominfo.go.id

2. Pilih menu "Perangkat TV Digital"

3. Lalu pada menu "Pilih Kategori" klik "Televisi"

4. Isi merek televisi beserta Model/tipe-nya

5. Apabila merek televisi dan tipe merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV digital, maka keterangannya merek dan tipe akan muncul

6. Jika tidak, terdaftar keterangan 'Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat'

Kemkominfo sendiri baru akan membuka izin siaran tv digital begitu proses migrasi selesai. Belum dibukanya izin siaran tv digital membuat masyarakat di beberapa wilayah hanya menerima siaran TVRI lewat tv digital mereka.

"Masih tunggu proses ASO selesai 2 November, baru urusan konten kita buka izin," kata Plt. Direktur Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail, kepada wartawan, Selasa (28/6) di Jakarta.

(lth/lth)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK