PSE Kominfo Ancam Blokir WhatsApp-Google, Kiamat Internet Indonesia?

CNN Indonesia
Senin, 18 Jul 2022 19:00 WIB
Beberapa layanan vital dari Whatsapp dan Google terancam diblokir karena belum mendaftar PSE Kominfo. Potensial kiamat internet Indonesia?
Ilustrasi. Beberapa media sosial besar terancam diblokir jika tak mendaftar PSE. (Foto: Pixabay.com)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika seperti Google, WhatsApp, Twitter, hingga Netflix terancam diblokir. Pemblokiran massal platform-platform tersebut mulai 21 Juli dinilai bisa menjadi "kiamat internet" Indonesia.

Aktivitas masyarakat sudah banyak yang berpindah ke ruang digital, terutama di saat pandemi Covid-19 menyerang dan memaksa sebagian besar aktivitas berpindah dari ruang fisik.

Pemanfaatan berbagai platform untuk melakukan aktivitas personal maupun profesional mulai cukup melekat di masyarakat, bahkan beberapa di antaranya sulit dipisahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalnya, penggunaan Google Mail untuk berkirim pesan pekerjaan; penggunaan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp, Signal, dan Line untuk komunikasi harian; penggunaan media sosial seperti Twitter, Instagram, dan Facebook untuk mendapatkan informasi; hingga Google Maps untuk menunjukkan arah yang juga digunakan beberapa aplikasi untuk fitur peta.

Hilangnya akses pada sejumlah aplikasi tersebut berpotensi membuat berbagai aktivitas masyarakat terganggu, mulai dari kesulitan berkomunikasi hingga mengganggu pekerjaan yang bergantung pada aplikasi-aplikasi ini.

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) pun membuat situs hitung mundur kiamat internet (Internet Apocalypse Countdown) dengan alamat kominfu.com.

Laman tersebut tampak menampilkan hitung mundur habisnya tenggat pendaftaran PSE Kominfo berupa hari, jam, menit, hingga detik secara real-time.

"The Indonesian government plans to ban "online service providers" including Google, Meta, Twitter, and many others. This is the countdown," demikian tertulis dalam situs itu.

"Take action by signing this petition initiated by SAFEnet," lanjut situs tersebut.

Pendaftaran PSE bagi perusahaan teknologi di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.=

Lebih lanjut, Pakar keamanan siber sekaligus pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto menilai pendaftaran PSE Lingkup Privat yang dilakukan platform teknologi ke Kominfo berpotensi melanggar kebijakan privasi mereka sendiri.

"Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," kata Teguh di akun Twitternya @secgron pada Sabtu (17/6).

Menurutnya, Peraturan Kementerian Komunikasi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat memiliki setidaknya tiga pasal bermasalah, yakni Pasal 9 ayat 3 dan 4 serta pasal 14 ayat 3 karena dianggap pasal karet.

Kemudian ada juga pasal 36 yang membuat penegak hukum dapat meminta konten komunikasi dan data pribadi penggune ke PSE.

"Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Ga ada kan?" lanjutnya.

[Gambas:Video CNN]

(lom/lth)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER