Pakar Sebut Permenkominfo Soal PSE Bisa Jadi UU ITE Baru

CNN Indonesia
Kamis, 21 Jul 2022 14:02 WIB
Permenkominfo soal PSE berpotensi menjadi UU ITE baru karena mengandung pasal karet. Foto: CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil
Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar keamanan siber sekaligus pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto menyebut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat dapat menjadi Undang-undang (UU) ITE baru. Pasalnya, ada pasal karet dalam Permenkominfo tersebut.

"Selagi masih ada di Permenkominfo ini akan jadi penerus UU ITE, pasal-pasal karet ini yang bermasalah," ujar Teguh kepada CNNIndonesia TV saat berdialog bersama Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, Senin (18/7).

Beberapa aturan yang masuk ke pasal karet menurut Teguh adalah pasal 9 ayat 3 dan 4 karena diksi 'meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum dan pasal 14 ayat 3 yang juga memuat diksi 'meresahkan masyarakat' ditambah diksi 'mengganggu ketertiban umum'.

Kedua diksi ini dinilai Teguh dapat membuat Pemerintah seenaknya batasi kebebasan pendapat di jagat maya.

Kemudian, pasal 36 juga dianggap bermasalah karena penegak hukum nantinya dapat meminta akses ke konten komunikasi dan data pribadi PSE.

"Kalau dia udah daftar ya dia harus tunduk ke Permenkominfo ini, pasal 9 ayat 3 dan 4 memiliki definisi yang karet. Yang bisa menimbulkan permasalahan lainnya nanti. Belum lagi, pasal 36 yang Aparat Penegak Hukum bisa minta data pribadi kita ke platform," tutur Teguh.

"Jadi, gak bisa ini dibilang teknis dan administratif aja," imbuhnya.

Maka dari itu, Teguh meminta pasal-pasal bermasalah ini dihapuskan karena rawan disalahgunakan.

"Kalau mau diperbaiki, pasal-pasal yang bermasalahnya udah harus dihapuskan. selama pasal-pasal karet ini masih ada, pasal-pasal ini akan rawan untuk disalahgunakan," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan memberikan respons terkait pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

"Bagaimana kalo kejahatan itu dilakukan oleh perusahaannya sendiri, binomo contohnya dan DNA Robot. Aparat harus bisa masuk ke sistemnya, karena secara sistem mereka melakukan kejahatannya," ujarnya di kantor Kominfo, Selasa (19/7).

Kemudian terkait penertiban konten, Semuel menyebut pihaknya memiliki sistem tata kelola untuk menanganinya.

"Kalau terkait konten, kita sudah ada tata kelolanya. Mereka [PSE] sudah tahu juga kok, kita enggak sembarangan, ada dialog," tuturnya.

Kemudian terkait kekhawatiran karena adanya diksi "ketertiban umum" yang dianggap rawan disalahgunakan, Semuel menyebut pemblokiran akan dilakukan setelah konten tersebut membuat ramai di jagat maya, dan tidak akan sembarang blokir.

"Dan itu yang salah satunya meredam adalah melakukan pemblokiran. Hal-hal yang bener-bener terjadi, bukannya kita apa-apa terus ditakedown," jelas Semuel.

"Namanya mengganggu ketertiban umum, jadi rame, semua orang membicarakannya," tambahnya.

(lom/lth)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK