Sejumlah warganet membagikan ekspresi meme usai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diungkap pakar diduga bisa mengintip isi pesan WhatsApp dan Gmail pengguna lewat aturan PSE.
Kondisi ini berkenaan dengan diwajibkanya platform atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendaftar ke Kominfo atau mendapatkan sanksi. Aturan itu tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah perusahaan teknologi berbondong-bondong mendaftar seperti WhatsApp dan Google. Namun sebagian lainnya terpantau masih belum mendaftar ke Kominfo.
Pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha menjelaskan lewat aturan itu, pemerintah nantinya bisa melihat informasi isi pesan WhatsApp meskipun aplikasi punya fitur enkripsi untuk keperluan penyelidikan.
Atas dugaan itu, sejumlah warganet meluapkan ekspresinya dalam bentuk meme. Di antaranya warganet dengan akun @howtodresvvell.
Lewat kicauan di Twitter ia membagikan meme yang isinya ungkapan pernyataan cinta kepada seseorang, ditambah dengan foto sejumlah orang pakai seragam Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ada pula warganet lain yang membagikan unggahan meme yang seolah mengondisikan kantor Kemenkominfo, saat seseorang menyampaikan rasa cinta.
Lebih lanjut akun @rizal_nugr juga membagikan postingan yang isinya seolah Kemenkominfo tengah mencari cara blokir Google, namun menggunakan mesin pencari Google Search.
(can/fea)