Kominfo Klaim Tak Berwenang Akses Konten Whatsapp Lewat Aturan PSE
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim tidak punya kewenangan mengakses konten privasi media sosial.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan konten di media sosial seperti di WhatsApp atau email hanya bisa dilihat penerima dan pengirim pesan saja.
"Whatsapp sendiri saja enggak bisa lihat, gimana pemerintah. Kalau bapak whatsapp-an dengan saya ya cuma bapak dan saya yang bisa lihat," ujar Semuel, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7).
Ia mengatakan ketika pesan dikirim pengguna, isi pesan itu langsung dikunci atau dienkripsi. Namun dia menyebut masih bisa diakses dengan dalih penyidikan jika ada kasus hukum.
Misalnya, kata Semuel, ada kasus hukum yang membutuhkan berkas untuk penunjang data penyelidikan, maka gadget akan disita untuk dilakukan proses akses oleh pihak berwenang.
"Kalau ada permintaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, pertama harus punya kewenangan, Kominfo tidak punya kewenangan itu atau meminta konten," ujarnya.
Menurutnya, lembaga yang berhak mengakses konten di media sosial di antaranya seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Lebih lanjut Semuel menjelaskan permintaan data itu harus ada undang-undang. Namun dikatakan meskipun sudah memiliki legalitas tersebut tetap harus ada tujuanya.
"Kalau ada kasus, dia melakukan money laundry, sudah ada indikasinya, dan sudah ada berkas perkaranya kemudian dibutuhkan berkas tambahan misalnya," tutur Semuel.
Sebelumnya, pengamat menyebut aturan PSE Kominfo diduga dapat memberi akses pemerintah untuk meminta data percakapan di aplikasi pesan maupun email pengguna.
Pakar keamanan siber CISSReC Pratama Persadha mengungkap Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat memungkinkan pemerintah meminta data percakapan di aplikasi pesan singkat maupun email.
"Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut dienkripsi," ujar dia, belum lama ini.
Beberapa aplikasi media sosial diketahui memiliki fitur end-to-end encyrption atau enkripsi ujung-ke-ujung yang membuat percakapan atau pesannya cuma bisa dibaca pengirim dan penerima, termasuk WhatsApp. Platformnya sendiri mengklaim tak bisa mengakses konten pesan pengguna.
(can/fea)