Gaduh Soal PSE : Kritik Habis-habisan Warganet untuk Kominfo
CNN Indonesia
Senin, 01 Agu 2022 05:49 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan aturan PSE yang menuai kontroversi.
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendapat kecaman dari warga net terkait aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pasalnya, sejumlah situs dan game yang biasa diakses seperti Dota, Yahoo, dan PayPal diblokir.
Kominfo menerapkan peraturan soal PSE dengan payung hukum Permenkominfo No 5 tahun 2020 tentang PSE lingkup privat. Ada enam kategori menurut Kominfo yang termasuk PSE dan wajib mendaftar hingga Rabu (20/7) lalu.
Namun hingga tenggat waktu tersebut, beberapa PSE besar semisal Yahoo, LinkedIn, Dota, Counter Strike dll belum juga mendaftar. Kominfo lalu memberi waktu lagi hingga lima hari kerja kepada PSE yang belum mendaftar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tidak, Kominfo akan memblokir layanan mereka per Jumat (29/7) pukul 23.59 WIB.
"Iya (ada delapan yang diblokir)," kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (30/7).
Pemblokiran itu memancing kritik dari berbagai pihak. Masyarakat mencurahkan keluh kesah mereka lewat media sosial antara lain Twitter.
Maklum, platform seperti Dota, Steam, PayPal, dan Yahoo punya pasar besar di Tanah Air. Akun @termoses.algo antara lain menyindir tindakan Kominfo memblokir Dota.
"terimakasih @kemkominfo gak bisa lose streak dota lagi," tulisnya.
— Renjiro Junichi || Gabisa jadi VStreamer (@renjiro_junichi) July 29, 2022
Sementara itu, kritik juga datang dari LBH Pers yang menganggap peraturan soal PSE mengancam kebebasan pers di Indonesia.
"Kita bisa bayangkan kalau itu sebuah media, ada pemberitaan yang dianggap melanggar hukum. Penghinaan lah misalnya, datanya ingin diambil oleh kementerian atau lembaga," kata Ade dalam acara Media Briefing bertajuk 'Permenkominfo 5/2020 dan Dampaknya bagi Kebebasan Berekspresi, Kebebasan Pers serta Hak Atas Privasi, Kamis (21/7).
"Nah, Informasi itu tidak dikasih. Kemudian media itu ditutup dan dihentikan sementara. Itu bukan hal yang biasa. Itu sangat represifdalam iklim kita saat ini," ujar Ade menambahkan.
Sebelum Ade, kritik juga telah dilontarkan pakar keamanan siber, Teguh Aprianto. Ia menyebut, Permenkominfo 5/2020 bisa menjadi UU ITE baru lantaran mengandung pasal-pasal karet.
"Selagi masih ada di Permenkominfo ini akan jadi penerus UU ITE, pasal-pasal karet ini yang bermasalah," ujar Teguh kepada CNNIndonesia TV saat berdialog bersama Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, Senin (18/7).
Beberapa aturan yang masuk ke pasal karet menurut Teguh adalah pasal 9 ayat 3 dan 4 karena diksi 'meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum dan pasal 14 ayat 3 yang juga memuat diksi 'meresahkan masyarakat' ditambah diksi 'mengganggu ketertiban umum'.
Kedua diksi ini dinilai Teguh dapat membuat Pemerintah seenaknya batasi kebebasan pendapat di jagat maya.
Terpisah, pakar kebijakan publik, Achmad Nur Hidayat, menuding kebijakan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak profesional dan tebang pilih.
"Terkait penerapan aturan PSE, Kominfo terlihat tidak profesional. Hal ini terlihat dari tidak blokirnya layanan judi online," tulis pernyataan resmi Achmad Nur Hidayat pada Minggu (31/7).
Merujuk dari pernyataan Achmad, setidaknya terdapat tiga platform judi online yang dinyatakan terdaftar PSE dan tidak diblokir. Tiga layanan tersebut adalah Topfun, Domino Qiu Qiu, dan situs slot.
Ketiganya memberikan layanan judi online berbahasa mandarin bersama dengan hadirnya konten-konten pornografi yang secara jelas dilarang oleh Kominfo.
"Padahal, Kominfo mengeluarkan kebijakan PSE untuk melindungi publik dan memberantas pornografi dan perjudian di ranah internet," ungkap Achmad.
Kominfo Pasang Badan Soal PSE
Menanggapi kritik warganet dan pakar, Kominfo tak tinggal diam. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7) membantah pihaknya bisa mengintip percakapan di email dan Whatsapp lewat aturan PSE.
"Kok diisukan bisa lihat, pemerintah bisa lihat email, gimana caranya? Itu ilegal, enggak mungkin," kata Semuel.
"Lihat WA, email, gimana caranya? Ada end-to-end encryption. WA-nya sendiri enggak bisa lihat, gimana pemerintah," lanjut dia.
Lebih lanjut, Semuel juga membantah adanya pasal karet yang mengancam kebebasan berpendapat di Permenkominfo No 5/2020. Semuel mengatakan, Kominfo tidak bisa sembarangan mengakses data pribadi dan menurunkan sebuah konten.
"Jadi, tidak ada niatan (melakukan pembungkaman). Kami hanya ingin menciptakan ruang digital, yang kondusif, aman dan nyaman bagi masyarakat. Tidak lebih tidak kurang, karena kami ingin menjaga kedaulatan ruang digital kita," tuturnya.
Belakangan, Kominfo melunak soal beberapa platform. Kominfo antara lain membuka kembali akess PayPal agar masyarakat bisa memigrasi dana mereka.
"Mendengarkan masukan masyarakat, dan juga banyak digunakan masyarakat. Kita sekaligus mengingatkan, bahwa kami sudah membuat suatu kebijakan baru, kami membuka sementara per jam 8 pagi tadi," tutur Semuel Abrijani melalui pernyataan resmi Kemenkominfo via konferensi pers virtual, Minggu (31/7).
"Kami harapkan, ini dapat membuka kesempatan bagi masyarakat untuk migrasi supaya uang-uangnya tidak hilang," katanya.
Semuel juga membantah jika Kominfo membiarkan sejumlah situs yang dinilai masuk ke dalam kategori judi online. Semuel memastikan bahwa salah satu situs bernama Domino QiuQiu bukanlah situs judi, melainkan permainan kartu domino biasa.
"Domino QiuQiu itu permainan dan bukan judi. Silakan di-download dan nanti bisa terlihat kalau itu bisa dimainkan tanpa menggunakan uang kalau kita piawai menggunakannya," ujar Semuel.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendapat kecaman dari warga net terkait aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pasalnya, sejumlah situs dan game yang biasa diakses seperti Dota, Yahoo, dan PayPal diblokir.
Kominfo menerapkan peraturan soal PSE dengan payung hukum Permenkominfo No 5 tahun 2020 tentang PSE lingkup privat. Ada enam kategori menurut Kominfo yang termasuk PSE dan wajib mendaftar hingga Rabu (20/7) lalu.
Namun hingga tenggat waktu tersebut, beberapa PSE besar semisal Yahoo, LinkedIn, Dota, Counter Strike dll belum juga mendaftar. Kominfo lalu memberi waktu lagi hingga lima hari kerja kepada PSE yang belum mendaftar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tidak, Kominfo akan memblokir layanan mereka per Jumat (29/7) pukul 23.59 WIB.
"Iya (ada delapan yang diblokir)," kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (30/7).
Pemblokiran itu memancing kritik dari berbagai pihak. Masyarakat mencurahkan keluh kesah mereka lewat media sosial antara lain Twitter.
Maklum, platform seperti Dota, Steam, PayPal, dan Yahoo punya pasar besar di Tanah Air. Akun @termoses.algo antara lain menyindir tindakan Kominfo memblokir Dota.
"terimakasih @kemkominfo gak bisa lose streak dota lagi," tulisnya.
— Renjiro Junichi || Gabisa jadi VStreamer (@renjiro_junichi) July 29, 2022
Sementara itu, kritik juga datang dari LBH Pers yang menganggap peraturan soal PSE mengancam kebebasan pers di Indonesia.
"Kita bisa bayangkan kalau itu sebuah media, ada pemberitaan yang dianggap melanggar hukum. Penghinaan lah misalnya, datanya ingin diambil oleh kementerian atau lembaga," kata Ade dalam acara Media Briefing bertajuk 'Permenkominfo 5/2020 dan Dampaknya bagi Kebebasan Berekspresi, Kebebasan Pers serta Hak Atas Privasi, Kamis (21/7).
"Nah, Informasi itu tidak dikasih. Kemudian media itu ditutup dan dihentikan sementara. Itu bukan hal yang biasa. Itu sangat represifdalam iklim kita saat ini," ujar Ade menambahkan.
Sebelum Ade, kritik juga telah dilontarkan pakar keamanan siber, Teguh Aprianto. Ia menyebut, Permenkominfo 5/2020 bisa menjadi UU ITE baru lantaran mengandung pasal-pasal karet.
"Selagi masih ada di Permenkominfo ini akan jadi penerus UU ITE, pasal-pasal karet ini yang bermasalah," ujar Teguh kepada CNNIndonesia TV saat berdialog bersama Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, Senin (18/7).
Beberapa aturan yang masuk ke pasal karet menurut Teguh adalah pasal 9 ayat 3 dan 4 karena diksi 'meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum dan pasal 14 ayat 3 yang juga memuat diksi 'meresahkan masyarakat' ditambah diksi 'mengganggu ketertiban umum'.
Kedua diksi ini dinilai Teguh dapat membuat Pemerintah seenaknya batasi kebebasan pendapat di jagat maya.
Terpisah, pakar kebijakan publik, Achmad Nur Hidayat, menuding kebijakan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak profesional dan tebang pilih.
"Terkait penerapan aturan PSE, Kominfo terlihat tidak profesional. Hal ini terlihat dari tidak blokirnya layanan judi online," tulis pernyataan resmi Achmad Nur Hidayat pada Minggu (31/7).
Merujuk dari pernyataan Achmad, setidaknya terdapat tiga platform judi online yang dinyatakan terdaftar PSE dan tidak diblokir. Tiga layanan tersebut adalah Topfun, Domino Qiu Qiu, dan situs slot.
Ketiganya memberikan layanan judi online berbahasa mandarin bersama dengan hadirnya konten-konten pornografi yang secara jelas dilarang oleh Kominfo.
"Padahal, Kominfo mengeluarkan kebijakan PSE untuk melindungi publik dan memberantas pornografi dan perjudian di ranah internet," ungkap Achmad.
Kominfo Pasang Badan Soal PSE
Kominfo Pasang Badan Tanggapi Kritik Soal PSE
Kemenkominfo tak tinggal diam menghadapi hantaman kritik masyarakat dan netizen soal aturan PSE. (CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil)
Menanggapi kritik warganet dan pakar, Kominfo tak tinggal diam. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7) membantah pihaknya bisa mengintip percakapan di email dan Whatsapp lewat aturan PSE.
"Kok diisukan bisa lihat, pemerintah bisa lihat email, gimana caranya? Itu ilegal, enggak mungkin," kata Semuel.
"Lihat WA, email, gimana caranya? Ada end-to-end encryption. WA-nya sendiri enggak bisa lihat, gimana pemerintah," lanjut dia.
Lebih lanjut, Semuel juga membantah adanya pasal karet yang mengancam kebebasan berpendapat di Permenkominfo No 5/2020. Semuel mengatakan, Kominfo tidak bisa sembarangan mengakses data pribadi dan menurunkan sebuah konten.
"Jadi, tidak ada niatan (melakukan pembungkaman). Kami hanya ingin menciptakan ruang digital, yang kondusif, aman dan nyaman bagi masyarakat. Tidak lebih tidak kurang, karena kami ingin menjaga kedaulatan ruang digital kita," tuturnya.
Belakangan, Kominfo melunak soal beberapa platform. Kominfo antara lain membuka kembali akess PayPal agar masyarakat bisa memigrasi dana mereka.
"Mendengarkan masukan masyarakat, dan juga banyak digunakan masyarakat. Kita sekaligus mengingatkan, bahwa kami sudah membuat suatu kebijakan baru, kami membuka sementara per jam 8 pagi tadi," tutur Semuel Abrijani melalui pernyataan resmi Kemenkominfo via konferensi pers virtual, Minggu (31/7).
"Kami harapkan, ini dapat membuka kesempatan bagi masyarakat untuk migrasi supaya uang-uangnya tidak hilang," katanya.
Semuel juga membantah jika Kominfo membiarkan sejumlah situs yang dinilai masuk ke dalam kategori judi online. Semuel memastikan bahwa salah satu situs bernama Domino QiuQiu bukanlah situs judi, melainkan permainan kartu domino biasa.
"Domino QiuQiu itu permainan dan bukan judi. Silakan di-download dan nanti bisa terlihat kalau itu bisa dimainkan tanpa menggunakan uang kalau kita piawai menggunakannya," ujar Semuel.