10 Pengkritik PSE Dapat Serangan Siber, Simak Respons Menkominfo

CNN Indonesia
Senin, 01 Agu 2022 20:40 WIB
Sebanyak 10 aktivis pengkritik aturan PSE Kominfo mendapat serangan siber via Whatsapp. Menkominfo Johnny G Plate malah mengaku pihaknya yang diteror.
Menkominfo, Johnny G. Plate mengaku tak tahu soal teror terhadap aktivis. (Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

Menanggapi teror kepada sejumlah orang itu, Menkominfo, Johnny G. Plate mengaku tidak tahu. Politikus Partai Nasdem itu juga menyerukan agar semua pihak bekerjasama membantu kelancaran proses pendaftaran PSE.

"Teror gimana? saya baru tahu teror, Kominfo diteror kali. Ya marilah kita bergandengan tangan ya mendorong agar PSE yang belum terdaftar segera melaksanakan pendaftarannya," kata Plate.

Sebelumnya, Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengaku situs PSE Kominfo diserang jutaan upaya peretasan per hari akibat kebijakan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plate melanjutkan akan mempermudah pendaftaran PSE bagi semua pihak. 

"Kominfo akan membantu kelancaran pendaftarannya agar aktivitas PSE tersebut di Indonesia menjadi kegiatan yang legal," kata dia

"Sehingga hak-hak masyarakat di dalam kegiatan juga legal dan mendapat perlindungan baik oleh PSE Itu sendiri karena itu sesuai dengan hukum maupun bila nanti ada masalah Kementerian kominfo dapat membantu menyelesaikan kepentingan masyarakat itu sesuai hak-hak masyarakat," ujarnya menambahkan.

Seperti diketahui, kewajiban mendaftar untuk PSE asing yang diterapkan Kominfo menuai polemik. Pasalnya, beberapa PSE global seperti Yahoo, Dota, dan PayPal yang belum mendaftar telah diblokir.

Pemblokiran itu lalu diprotes warganet. Mereka yang bekerja lepas (freelancer) misalnya protes karena kerap memanfaatkan PayPal untuk bertransaksi.

Di sisi lain, protes juga datang dari para pakar terhadap Permenkominfo No 5 2020 yang menjadi payung hukum aturan pendaftaran PSE. Pakar keamanan siber, Teguh Aprianto menyebut, Permenkominfo 5/2020 bisa menjadi UU ITE baru lantaran mengandung pasal-pasal karet.

(lth/arh)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER