Sindikasi Desak Kominfo Cabut Aturan Soal PSE

CNN Indonesia
Senin, 01 Agu 2022 23:21 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika menuai kritik karena kebijakan soal PSE. Foto: CNN
Jakarta, CNN Indonesia --

Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif (SINDIKASI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika menghentikan pemblokiran terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Menurut Sindikasi, peraturan itu berpotensi menghancurkan mata pencaharian pekerja di bidang media dan kreatif yang memanfaatkan PSE.

Dalam rilis resminya, ada tiga poin yang menjadi perhatian Sindikasi. Pertama kewenangan bagi aparat penegakan untuk meminta PSE lingkup privat memberikan akses konten dan data pribadi.

"Rentan disalahgunakan untuk melanggar kebebasan pers bagi kerja-kerja pekerja media dan jurnalistik yang selam aini menyuarakan isu sensitif seperti isu perempuan, kelompok minoritas gender, hingga isu Papua," tulis Sindikasi.

Poin kedua terkait kewajiban PSE lingkup privat untuk tidak memuat informasi yang "meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum". Menurut Sindikasi, frasa yang tercantum di pasal 9 Permenkominfo No 5/2020 itu "sangat multitafsir dan berpotensi digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam kritik dan ekspresi warga, termasuk pekerja media dan industri kreatif,"

Poin terakhir yang disoroti Sindikasi adalah terkait kesulitan yang akan dialami pekerja bebas (freelancer) untuk mendapatkan upahnya. Seperti diketahui, Kominfo juga memblokir PayPal karena belum mendaftar PSE, sebelum membukanya sementara selama lima hari kerja.

Padahal, PayPal kerap digunakan sebagai alat transaksi pekerja freelance dengan pihak yang mempekerjakan mereka, terutama yang berasal dari luar negeri.

Sindikasi pun mengungkap ada tiga poin yang harus dilakukan Kominfo. Berikut tiga poin itu selengkapnya.

1. Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghentikan proses blokir terhadap sejumlah PSE

2. Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencabut Permenkominfo 5/2020

3. Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bertanggung jawab mengganti kerugian pekerja yang disebabkan oleh Permenkominfo 5/2020.

Seperti diketahui, kewajiban mendaftar untuk PSE asing yang diterapkan Kominfo menuai polemik. Pasalnya, beberapa PSE global seperti Yahoo, Dota, dan PayPal yang belum mendaftar telah diblokir.

Pemblokiran itu lalu diprotes warganet. Mereka yang bekerja lepas (freelancer) misalnya protes karena kerap memanfaatkan PayPal untuk bertransaksi.

Di sisi lain, protes juga datang dari para pakar terhadap Permenkominfo No 5 2020 yang menjadi payung hukum aturan pendaftaran PSE.

Pakar keamanan siber, Teguh Aprianto menyebut, Permenkominfo 5/2020 bisa menjadi UU ITE baru lantaran mengandung pasal-pasal karet.

"Selagi masih ada di Permenkominfo ini akan jadi penerus UU ITE, pasal-pasal karet ini yang bermasalah," ujar Teguh kepada CNNIndonesia TV saat berdialog bersama Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, Senin (18/7).

Beberapa aturan yang masuk ke pasal karet menurut Teguh adalah pasal 9 ayat 3 dan 4 karena diksi 'meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum dan pasal 14 ayat 3 yang juga memuat diksi 'meresahkan masyarakat' ditambah diksi 'mengganggu ketertiban umum'.

Kedua diksi ini dinilai Teguh dapat membuat Pemerintah seenaknya batasi kebebasan pendapat di jagat maya.

(lth/lth)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK