Menkominfo Minta Stasiun TV Urus STB saat Ditanya ASO, Simak Aturannya

CNN Indonesia
Rabu, 10 Agu 2022 05:40 WIB
Menkominfo Johnny Plate meminta penyelenggara multipleksing menyedikan STB saat ditanya kesiapan suntik mati TV analog tahap 2 pada 25 Agustus. Cek aturannya.
Menkominfo Johnny G. Plate meminta wartawan bertanya ke penyelenggara multipleksing terkait program TV digital. (Foto: CNN Indonesia/Chandra Erlangga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Analog Switch Off (ASO) atau migrasi TV analog ke digital tinggal menghitung bulan. Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate malah balik bertanya saat dimintai kabar terkini soal kesiapan program tersebut.

Johnny mempertanyakan bagaimana kelanjutan bagi-bagi set top box (STB) atau perangkat penunjang TV digital untuk masyarakat, yang didistribusikan oleh perusahaan TV swasta.

"Justru saya mau nanya balik, penyelenggara multipleksing sudah menyediakan STB secara cukup dan sudah didistribusikan semuanya belum?" kata Johnny saat ditanya wartawan soal ASO, Senin (8/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah pasal 85 ayat (5) tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran menyatakan pengawasan bagi-bagi STB seharusnya dilakukan oleh menteri, dalam hal ini Menkominfo.

"Pengawasan atas pelaksanaan pendistribusian alat bantu penerimaan siaran (set-top-box/STBI) sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan oleh Menteri," bunyi aturan tersebut.

Ia irit komentar menyoal perkembangan program TV digital. Bahkan, Johnny menyinggung TV swasta seharusnya berkoordinasi kepada Kemenkominfo terkait pembagian STB kepada masyarakat miskin.

"Ya tanya kepada mereka (TV swasta), kalau mereka belum nyiapkan, apa yang mau saya laporkan. Justru koordinasinya itu yang perlu," cetusnya.

Program migrasi TV analog ke TV Digital juga 'terhambat' dengan pembatalan aturan sewa slot siaran yang tertuang dalam Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Artinya, stasiun televisi tak perlu membayar sewa puluhan juta rupiah agar bisa tayang di wilayah siaran terpisah. 

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Sekjen Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar terkait pembagian STB ini. Hingga berita ditulis, ia tak berkomentar.

Kominfo akan menyetop siaran TV analog pada awal tahun depan. Migrasi dari TV analog ke TV digital atau ASO dilakukan dalam tiga tahapan yakni 31 April, 25 Agustus, dan 2 November 2022.

Penyediaan set top box gratis itu tertuang dalam aturan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran juga mengatur tentang set top box.

Pasal 85

(1) Pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran (set-top-box/ STB) kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi
secara digital melalui terestrial.

(2) Penyediaan alat bantu penerimaan siaran (set-topbox/STB) kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing.

(3) Dalam hal penyediaan alat bantu penerimaan siaran (set-top-box/ STB)sebagaimana dimaksud pada ayat (21
tidak mencukupi, dapat berasal dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Kriteria penerima alat bantu penerimaan siaran (setop-box/STB) dan mekanisme pendistribusian alat bantu penerimaan siaran (set-top-box/ STB) kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial, setidaknya ada sekitar 6,7 juta masyarakat miskin yang berhak mendapatkan STB geratis. Namun bagi-bagi STB itu dibebankan kepada TV swasta dan sebagian oleh pemerintah.

Perusahaan penyelenggara multipleksing adalah grup Media, Media Nusantara Citra (MNC), Surya Citra Media atau SCTV, dan Transmedia Corpora. 

[Gambas:Video CNN]

(can/lth)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER