Google Respons Dugaan Monopoli, Uji Sistem Penagihan Alternatif

CNN Indonesia
Jumat, 16 Sep 2022 20:15 WIB
Merespons dugaan monopoli yang diungkap KPPU, Google Indonesia mengaku akan berkerjasam dalam penyelidikan.
Google mengaku akan berkerjasama dengan KPPU terkait dugaan monopoli. (Foto: AFP/TOBIAS SCHWARZ)
Jakarta, CNN Indonesia --

Google mengaku tengah menguji fitur pembayaran alternatif di Google Play usai muncul dugaan monopoli berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sebelumnya, KPPU menyelidiki dugaan monopoli oleh Google dan anak usahanya di Indonesia terkait kebijakan mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GBP) di berbagai aplikasi Google Play Store.

Perwakilan Google mengaku sudah menguji fitur sistem penagihan alternatif di luar sistem di Google Play.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga terus mendengarkan berbagai masukan dari komunitas Play dan melakukan peningkatan fitur serta layanan kami," demikian dikutip dari pernyataan resmi respresentasi Google, Jumat (16/9).

"Misalnya, pada awal bulan ini, kami meluncurkan fase selanjutnya dari program uji coba sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Indonesia. Program ini memungkinkan developer untuk menawarkan sistem penagihan alternatif kepada pengguna, di samping sistem penagihan Google Play yang sudah ada," lanjut Google.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPPU soal masalah ini.

"Kami berharap dapat bekerja sama dengan KPPU untuk menunjukkan bagaimana Google Play telah dan akan terus mendukung para developer Indonesia," kata Google.

Menurut perusahaan berbasis di California, AS, itu, Google Play telah mendukung developer Indonesia dengan "memberikan akses ke berbagai alat, untuk membantu mengembangkan aplikasi dan bisnis dengan baik".

"Serta memberikan dukungan agar mereka dapat terus berkembang," lanjut pernyataan itu.

Direktur Ekonomi Kedeputian Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ranamanggala menilai Google, lewat GBP, mengenakan tarif layanan/fee pada aplikasi sebesar 15 sampai 30 persen dari setiap pembelian.

Dalam kebijakannya, kata Mulyawan, Google juga tidak membolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GBP yang mulai berlaku 1 Juni 2022.

"Bagi pengembang atau developer aplikasi, Google Play Store sulit disubstitusi karena mayoritas pengguna akhir atau konsumen di Indonesia mengunduh aplikasinya menggunakan Google Play Store," ujar dia, dalam keterangan resmi, Kamis (15/9).

(can/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER