Induk Facebook dan Instagram Dicap Teroris di Rusia, Terkait Ukraina?

CNN Indonesia
Rabu, 12 Okt 2022 07:40 WIB
Ilustrasi. Meta dituding sebagai organisasi ekstrimis dan teroris oleh Rusia. (Foto: REUTERS/DADO RUVIC)
Jakarta, CNN Indonesia --

Layanan Pemantauan Keuangan Federal Rusia (Rosfinmonitoring) memasukkan raksasa teknologi AS, Meta, ke dalam daftar organisasi terorisme dan ekstremisme. Apa urusannya Facebook dkk. dengan teror?

Dengan masuknya Meta ke dalam list, media sosial yang menginduk perusahaan Mark Zuckerberg itu, Facebook dan Instagram, dilarang beroperasi di Rusia.

Dilansir dari CNN, larangan tersebut mengharuskan bank untuk membekukan dana bagi perusahaan dalam daftar itu dan menangguhkan layanan yang diberikan bank pada akun milik perusahaan tersebut.

Pada 21 Maret, Pengadilan Distrik Tverskoy Moskow mengakui Meta sebagai organisasi ekstremis. Kala itu pengadilan mengklaim manajemen Meta mengizinkan pengguna dari Ukraina untuk menyerukan kekerasan terhadap militer Rusia.

Meta saat itu berusaha melakukan banding sambil membantah tudingan aktivitas ekstremis dan menyatakan "menentang Russophobia". Namun, pengadilan tetap menolaknya.

Putusan pengadilan pada Maret tidak berlaku untuk messenger WhatsApp karena tidak menyebarkan informasi ke publik.

Dikutip dari Reuters, daftar Rosfinmonitoring ini menyangkut "organisasi dan individu yang terkait dengan informasi tentang keterlibatan mereka dalam kegiatan ekstremis atau terorisme".

Para pejabat Rusia dalam beberapa kesempatan mengatakan cap "ekstremis" Meta tidak meluas ke layanan pesan instan WhatsApp.

"Keputusan Rosfinmonitoring untuk menempatkan Meta dalam daftar organisasi ekstremis sama sekali tidak mengubah situasi bagi pengguna jejaring sosial Meta, pengguna produk Meta tidak melanggar hukum," tulis anggota parlemen senior Andrey Klishas di Telegram.

"Tidak ada batasan terkait WhatsApp messenger," tambahnya.

Sejauh ini, Meta tidak membalas email permintaan komentar yang dikirimkan pada Selasa (11/10).

Invasi Rusia ke Ukraina sudah berlangsung hampir delapan bulan sejak dimulai pada 20 Februari. Dampaknya tak cuma menimpa warga Ukraina. Penduduk Rusia pun tak bisa mengakses berbagai platform populer dari negara pendukung Ukraina.

Meski banyak pemblokiran, warga Rusia dikabarkan masih mengakses platform-platform itu menggunakan jaringan pribadi virtual (VPN).

Lembaga komunikasi Rusia Roskomnadzor lantas memperbarui daftar VPN yang dilarang, menurut kantor berita TASS, Selasa (11/10). Badan tersebut sudah mulai memblokir VPN pada 2021, meskipun banyak yang tetap beroperasi.

Pengacara dan kelompok hak digital melaporkan bahwa pengguna Facebook dan Instagram diperingatkan dalam beberapa unggahan.

Pengacara hak asasi manusia Pavel Chikov mengungkapkan sekadar menampilkan logo Instagram dan Facebook, atau beriklan di jaringan tersebut, pun dapat dianggap ilegal menurut hukum pidana Rusia.

(lom/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK