Petisi online yang ditandatangani oleh 11.341 orang diserahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Intinya, petisi itu meminta perubahan aturan tarif kurir online yang membuat pendapatannya di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Hera Abdullah, yang berprofesi sebagai ojek online (ojol), mengaku tarif jasa kurir yang ada saat ini kurang menyejahterakan.
Menurutnya, tarif yang ada sekarang sama sekali tidak memberikan dampak signifikan. Para kurir, katanya, tidak dapat menabung karena upah yang diterima habis untuk kebutuhan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendapatan kami tiap hari selalu habis, tidak ada sisa untuk bisa ditabung. Kami (para kurir) yang di bawah ini mengais-ngais untuk hidup," ujar Hera di Wisma Antara, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/10).
Ia pun meminta peraturan yang disusun oleh pemerintah harus melihat realitas di lapangan.
"Pemerintah harus melihat kondisi kurir, sebab sering sekali kami menerima order atau pesanan yang sebenarnya tidak sesuai aturan," katanya.
Hera hadir ke Kominfo didampingi Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril, Direktur Eksekutif Emancipate Indonesia Margianta Surahman, serta Campaigner Change.org Indonesia Efraim Leonard.
Di sana mereka bertemu dengan sejumlah pegawai Kominfo termasuk di antaranya Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Gunawan Hutagalung.
Dalam kesempatan tersebut, mereka juga menyampaikan petisi di Change.org berjudul "Revisi Aturan Kominfo yang Bikin Kurir Barang dan Makanan Dibayar Murah!" yang sudah ditandatangani lebih dari 11 ribu orang.
Taha menyebut pertemuan ini diharapkan dapat membuat pemerintah hadir di antara aplikator dan driver lewat pembuatan peraturan yang manusiawi.
"Kami ingin pemerintah juga bisa membuat peraturan yang manusiawi. Kami ingin pemerintah hadir di tengah-tengah kami dan aplikasi," tutur Taha.
Lihat Juga :101 SCIENCE Kenapa Langit Senja Berwarna Jingga? |
Senada, Margianta menyebut kehadiran pemerintah sangat diperlukan untuk tata kelola jasa yang lebih adil.
"Relasi kuasa perusahaan aplikasi dan kurir kini begitu timpang. Maka, pemerintah perlu hadir dalam menjembatani dialog antara kurir dan perusahaan aplikasi demi tata kelola jasa yang lebih adil," kata Margianta.
Dikutip dari situs change.org, petisi yang digagas Asosiasi Driver Online tersebut sudah ditandatangani 11.341 orang hingga Kamis (13/10) pukul 06.44 WIB.
"Buat kita konsumen, promo kirim barang dan pesan makanan online itu emang bikin untung. Tapi, ternyata bayaran yang diterima kurirnya rendah banget. Bukannya untung, kurir yang kerja mati-matian justru malah jadi buntung!" cetus Asosiasi.
Satu kurir antar makanan di Yogyakarta, misalnya, hanya dapat Rp6.400 untuk pengantaran 0-2 km. Padahal, dia bisa menunggu sampai lebih dari satu jam untuk sekali pesanan.
Seorang kurir paket GoKilat, contohnya, mendapat tarif per kilometer Rp2.000. "Kalau dihitung-hitung, pendapatan bersih mereka di bawah UMR, walaupun waktu kerjanya sampai 11 jam per hari!".
Padahal, kata asosiasi, setiap kurir/sopir ojol harus mengisi bensin mereka, merawat kendaraan, dan membeli pulsa sendiri. Belum lagi, harga bensin belakangan ini lagi naik terus.
Sebagai perbandingan, biaya antar penumpang yang diatur oleh Kementerian Perhubungan memiliki tarif dasar di Jabodetabek Rp13 ribu atau Rp 2.600 per kilometer.
Sementara, layanan antar barang dan makanan punya tarif dasar Rp6.400 (0-4 km). "Yang artinya driver hanya dapat sekitar Rp1.500 - Rp2.000 per kilometer".
"Kondisi kerja yang rentan dan dibayar murah ini dialami oleh kurir makanan dan barang. Mereka pun jadi gak bisa hidup layak. Untuk itu, kami dari Asosiasi Driver Online (ADO) menuntut kepada Kominfo untuk cabut & ganti Permenkominfo 01/2012 yang tidak melindungi kurir," cetus Asosisasi.
Sejauh ini, Kominfo belum memberikan respons soal dorongan terkait petisi ini.
Berdasarkan Permenkominfo No. 1 Tahun 2012 Tentang Formula Layanan Pos Komersial, "Formula tarif Layanan Pos Komersial ditetapkan dengan perhitungan berbasis biaya yang meliputi seluruh komponen biaya ditambah marjin untuk penyelenggaraan suatu Layanan Pos Komersial" (Pasal 4).
(lom/arh)