Telkomsel: Tata Ulang Frekuensi 2,1 Ghz 'Smooth', Tak Ganggu Pelanggan

CNN Indonesia
Minggu, 04 Des 2022 11:32 WIB
Reframing pita frekuensi radio 2,1 GHz sedang dilakukan hingga Februari 2023. Telkomsel mengklaim itu tak ganggu pengguna.
Ilustrasi. Penataan ulang jaringan 2,1 GHz berlangsung hingga Februari 2023. (Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta, CNN Indonesia --

Telkomsel menyebut penataan ulang atau refarming pita frekuensi 2,1 GHz tak mengganggu layanan bagi penggunanya.

"Enggak mengganggu, itu confirmed. Jadi kebetulan kemarin sudah koordinasi dengan Kominfo," ujar Saki H. Bramono, Vice President Corporate Communications Telkomsel kepada CNNIndonesia.com, Jumat (1/12).

Saki menjelaskan proses penataan ulang secara teknis tidak sulit, dan pengguna tetap akan merasakan pengalaman yang baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sebetulnya refarming itu prosesnya enggak sulit secara teknis. Jadi nanti smooth semuanya, jadi enggak ada impact apa-apa terhadap experience yang dirasakan pelanggan," tuturnya.

Setelah refarming selesai, Saki mengatakan alokasi pita yang besar akan memberikan pengalaman pengguna yang lebih baik.

"Malah nanti setelah refarming, di [frekuensi] 2100 itu bahkan experience pelanggan akan semakin baik, karena kita mendapat allocate lebar pita yang semakin besar," terangnya.

Sebagai informasi, penataan ulang dilakukan pada pita frekuensi 2,1 GHz mulai Kamis (1/12) dan paling lambat tuntas pada Selasa, 7 Februari 2023.

Penataan ulang ini dilakukan lantaran ada penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz yang tidak berdampingan. Hal itu terjadi usai persetujuan pengalihan izin pita frekuensi radio (IPFR) PT Hutchison 3 Indonesia kepada PT Indosat Tbk sebagai bagian dari penggabungan.

Selain itu, ada juga efek hasil seleksi pengguna pita frekuensi radio pada rentang 1975 - 1980 MHz berpasangan dengan 2165 - 2170 MHz yang ditetapkan kepada PT Telkomsel.

Dilansir dari situs Kominfo, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, salah satunya di dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, penataan ulang wajib dilakukan jika terdapat penetapan IPFR yang tidak berdampingan (non-contiguous).

Refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz dilakukan berdasarkan dua payung hukum. Payung hukum pertama adalah keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 480 Tahun 2022 tentang Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz.

Sementara, payung hukum kedua merupakan keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 847 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz.

Refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz resmi dimulai pada hari Kamis (1/12) lalu, diawali di cluster yang mencakup wilayah provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Refarming direncanakan tuntas secara nasional paling lambat pada hari Selasa, 7 Februari 2023 di cluster yang mencakup wilayah provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Secara keseluruhan, terdapat total 16 cluster yang didefinisikan untuk keperluan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz kali ini.

[Gambas:Video CNN]

(lom/lth)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER