Bahaya Sebar Foto Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar
Ancaman penjara empat tahun mengintai penyebar foto tanpa sensor korban dan pelaku ledakan bom di Polsek Astana Anyar, Bandung Rabu (7/12) pagi WIB. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Aturan tersebut terdapat di pasal 29 dan pasal 45 B. Pasal 29 berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi"
Sementara, pasal 45B berbunyi "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Lihat Juga : |
Selain UU ITE, imbauan untuk tidak menyebar foto tak bersensor pelaku dan korban bom pernah disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informasi. "Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video maupun foto berisi aktivitas kekerasan, potongan tubuh, luka-luka, dan konten-konten lainnya yang tidak selayaknya untuk dibagikan kepada publik," demikian pernah disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi seperti dikutip dari Detiknet.
Sebelumnya, ledakan bom terjadi di Polsek Astana Anyar, Bandung Rabu (7/12) pagi WIB. Setelah ledakan, tak sedikit warganet yang menyebar foto tanpa sensor pelaku yang tewas.
Hal tersebut membuat warganet lain ngeri. "Aku klik trending polsek astana anyar, kek tau itu kan pasar di bandung. pas bukaaa astaga gaada sensor bom bunuh diri ngeri bgtttt" tulis akun @monikamega.
Aku klik trending polsek astana anyar, kek tau itu kan pasar di bandung. pas bukaaa astaga gaada sensor bom bunuh diri ngeri bgtttt
— Orang Sukses (@monikamega) December 7, 2022
Sementara, warganet lain mencuit peringatan untuk tidak buka frasa 'Polsek Astana Anyar' yang sempat menjadi trending topic setelah ledakan. "tolong jangan buka trending polsek astana anyar karena ada foto pelaku bom bundir yg jelas banget. Terimakasih," tulisnya.
tolong jangan buka trending polsek astana anyar karena ada foto pelaku bom bundir yg jelas banget. Terimakasih
— Sharing Device (@EommaMerchK) December 7, 2022
Ledakan ini sendiri telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Dalam peristiwa ini, pelaku bom bunuh diri bernama Agus Sujatno alias Abu Muslim tewas.
Total, ada 11 korban yang meninggal termasuk pelaku serta satu anggota polisi. "Akibat ledakan 11 orang korban, satu orang meninggal Aipda Sopyan dan sembilan kategori luka akibat pecahan (bom) tersebut," kata Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal (Irjen) Suntana.
(lth)