Sopir bus jemputan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) 'dikandangkan' usai berinisiatif tarik dana ke penumpang demi mempercepat perbaikan kendaraan. Lembaga menilai ini menyalahi prosedur (SOP). Simak kronologinya.
Sebelumnya, sebuah kicauan dari akun Twitter @brin_watch mengungkap pemberhentian sopir bis yang bekerja untuk BRIN hanya karena berinisiatif. Bentuknya, menarik bayaran untuk membengkel bus demi pelayanan cepat.
Pelaksana Tugas Deputi bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN Yan Rianto menjelaskan driver itu diganti karena tidak memenuhi standar pelayanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengemudi tersebut adalah pegawai alih daya vendor dan perusahaan menjamin perilaku dan etika pegawainya dalam memberikan pelayanan. Karena ada kejadian berikut sehingga tidak terpenuhi standar pelayanan maka diminta dilakukan penggantian driver," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (19/1).
Yan mengungkap kasus ini bermula saat koordinator kawasan Cibinong dan Gatot Subroto mendapat laporan dari pengemudi bus jemputan jurusan Cibinong-Gatot Subroto, Eka R. N. Isinya, bus jemputan jurusan tersebut mengalami kerusakan.
"Berdasarkan laporan tersebut, Koordinator Kawasan meminta yang bersangkutan agar tidak mengoperasikan kendaraan tersebut pada hari Senin, 16 Januari 2023 karena akan diperbaiki di bengkel resmi," tutur dia.
Pada 15 Januari, pengemudi tersebut atas inisiatif sendiri dan tanpa berkoordinasi dengan koordinator kawasan memanggil montir untuk memperbaiki kendaraan tersebut ke lokasi kendaraan tersebut berada di KST Cibinong.
"Atas tindakan pengemudi tersebut menyebabkan kendaraan tidak diperbaiki secara optimal sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan dalam perjalanan dan membahayakan penumpang jemputan, pengemudi itu sendiri maupun orang lain," klaim Yan.
"Selain itu, pengemudi yang bersangkutan juga memberikan informasi yang tidak benar kepada penumpang mobil jemputan tersebut sehingga menimbulkan perspektif yang salah terhadap pengelola kawasan dan menimbulkan kegaduhan di Gedung BNC yang disaksikan oleh banyak orang," imbuh dia.
Yan menyebut tindakan pengemudi tersebut tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, biaya pemeliharaan semestinya tidak dibebankan kepada penumpang dan mestinya ditanggung sepenuhnya dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi.
Pihaknya pun mengeluarkan surat edaran untuk pengguna layanan bis antar jemput. Bahwa, pengelola kawasan DIRI tidak menarik biaya kepada penumpang bus.
"Dalam rangka memberikan layanan bis antar-jemput yang transparan dan baik, kami selaku pengelola Kawasan DIRI menginformasikan bahwa layanan jemputan yang diberikan meliputi penyediaan kendaraan beserta pengemudi, pemeliharaan kendaraan dan BBM," tulis surat edaran tertanggal 16 Januari 2023 tersebut.
"Kawasan DIRI tidak menarik biaya apapun untuk layanan bis antar-jemput," lanjutnya.
Sebelumnya, seorang sopir yang sudah bekerja lama di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), salah satu institusi yang diraup BRIN dengan dalih UU, "dikandangkan".
"Bis Biru yang biasa beliau bawa mengalami kerusakan sehingga tidak bisa mengantar penumpang ke Jakarta. Karena inisiatif yang tinggi, dan selalu memberikan pelayanan PRIMA, beliau mencari sendiri montir untuk memperbaiki bis tersebut dengan biaya iuran penumpang," tulis akun brin_watch, Rabu (18/1).
"itu dianggap tindakan melanggar SOP dan melangkahi wewenang PEJABAT BRIN," imbuh kicauan itu.
(lom/arh)