Live TikTok Ngemis Online Kini Terlarang, Siapa Kena Aturan?
Live streaming 'ngemis online' kini dilarang di TikTok usai kasus viral lansia mandi saat dini hari hingga diduga sakit.
"Ke TikTok kita mintakan takedown (pemutusan akses). Bentuknya live streaming itu artinya tidak munculkan lagi lah konten seperti itu. Itu kan memang live, tapi kita minta nanti kalau dia mau live lagi ya jangan gitu lho," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (24/1).
"Kalau misalnya di-record, kita minta di-takedown dari platform. Itu konten dan live streaming lagi ya, jangan," lanjutnya.
Sebelumnya, tren mengemis online viral di media sosial terutama TikTok memanfaatkan fitur nyawer via live streaming. Salah satunya membuat resah warganet lantaran diduga mengeksploitasi lansia untuk menarik simpati penonton.
Namun, sang lansia, Inak Mawar (55), mengaku tak dipaksa maupun sakit saat live streaming yang digelar oleh pemilik akun @bocahperik yang merupakan tetangganya, Sultan Ahyar (31).
Merespons fenomena itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan larangan untuk aktivitas mengemis online dengan mengeksploitasi lansia.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
"Mencegah adanya kegiatan mengemis baik secara offline dan/atau online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya," demikian dikutip surat edaran tertanggal 16 Januari 2023 itu.
Risma juga meminta pemerintah daerah untuk mencegah kegiatan mengemis di media sosial ini.
"Harus melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja," ucap Mensos dalam surat tersebut.
Usman mengatakan surat Mensos itu sudah cukup untuk menjadi dasar bagi pihaknya dalam meminta pemblokiran bagi konten sejenis.
"Dasar hukumnya itu kan untuk konten sejenis ya edarannya Mensos. Edaran mensos ini kan mengatakan mengemis online ini dilarang, itu jadi acuannya," ucap dia.
Permintaan takedown konten ngemis online itu, kata dia, biasanya dilakukan secara tertulis.
"Biasanya kita bersurat, tapi kita ngomong juga iya. Tanggapan mereka (TikTok) harus manut. Karena sudah tahu mereka mekanismenya itu bahwa pemerintah itu berwenang mengawasi dan mengontrol ruang digital," tuturnya.
"Tadi saya periksa udah enggak ada mandi lumpur. Bagaimana dia bisa [buat konten], orang dia sudah diperiksa polisi kok. Orangnya kan sudah dipanggil polisi," ungkap Usman.
"Terus ibu-ibu itu kan sudah diberikan bantuan oleh pemda," lanjutnya.
Ia mengatakan larangan serupa berlaku terhadap semua kreator konten. "Kalau kita kan minta takedown ke platform, bukan ke kreator. Nanti kita mintakan ke Aptika (Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo) totalnya ada berapa kreator yang menjadi rujukan untuk di-takedown."
"Mau kreatornya berapa banyak, kalau sejenis ya harus di-takedown," cetus Usman.
CNNIndonesia.com masih berupaya meminta klarifikasi TikTok terkait permintaan takedown dari Kominfo ini. Hingga berita ini terbit, platform milik ByteDance yang berbasis di China itu belum memberi respons.
(can/arh)