Alfons mengatakan data yang dibocorkan Bjorka ini adalah data keimigrasian. Meski ia tak secara gamblang menyebut data tersebut data yang valid, tapi menurutnya, belum pernah ada data semacam ini yang bocor ke publik.
"Datanya jelas data imigrasi karena mengandung NIKIM (Nomor Induk Keimigrasian) dan nomor paspor. Rasanya sih belum pernah ada sebelumnya," terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pratama menduga kuat data yang diunggah blog Bjorka ini valid berdasarkan pemeriksaan sampel yang dibagikan.Data pribadi diunggah itu berupa nama, jenis kelamin, tanggal lahir, nomor paspor serta tanggal kedaluwarsanya.
"Data tersebut adalah data valid karena di salah satu baris data di file sample yang dibagikan tersebut juga ada data passport lama saya yang sudah kadaluarsa pada tahun 2011," ucap dia.
Namun demikian, Pratama menilai perlu ada pemeriksaan forensik digital untuk memastikan sumber data tersebut.
"Untuk saat ini tidak dapat diketahui dengan pasti apakah data yang dibagikan tersebut memang berasal dari server Dirjen Imigrasi atau Bjorka mengambil data tersebut dari data kebocoran lainnya. Untuk itu perlu dilakukan audit serta forensik digital sehingga dapat dipastikan sumber datanya," kata Pratama.
Terlepas dari benar tidaknya sosok saat ini adalah Bjorka atau bukan, Pratama menilai ada masalah lama yang mesti segera dibenahi; kebocoran data.
"Siapapun aktor dibelakang blog Bjorka tersebut sebetulnya bukan menjadi hal penting," ucap dia.
"Yang harus menjadi perhatian utama adalah masih sering terjadi kebocoran data di Indonesia dan seperti tidak ada tindakan dari pemerintah terkait data yang bocor serta sanksi kepada pengendali atau pemroses data pribadi," katanya.
Ia mengakui UU PDP belum bisa efektif diberlakukan untuk meminta pertanggungjawaban lembaga pengelola data pribadi.
"UU PDP baru akan aktif mulai Oktober 2024, ditambah belum adanya lembaga atau otoritas yang bertugas menyelenggarakan pelindungan data pribadi," tutur dia.
Presiden, katanya, harus segera membentuk Komisi PDP sesuai amanat UU, "supaya kasus-kasus insiden kebocoran data pribadi dapat diselesaikan dengan baik dan rakyat bisa terlindungi," tutup dia.
(lom/arh)