Komdigi Fokus Rampungkan Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi

CNN Indonesia
Selasa, 05 Nov 2024 17:01 WIB
Menurut Menkomdigi Meutya Hafid penyelesaian rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU PDP itu masuk dalam prioritas jangka pendek kementeriannya.
Ilustrasi. Menurut Menkomdigi Meutya Hafid penyelesaian rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU PDP itu masuk dalam prioritas jangka pendek kementeriannya. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya kini tengah fokus merampungkan aturan turunan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Ia menyebut penyelesaian rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU PDP itu masuk dalam prioritas jangka pendek Kemenkomdigi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berikutnya yang juga menjadi prioritas jangka pendek penyelesaian regulasi teknis bersama kementerian/lembaga terkait antara lain yang dulu saya sering sekali kejar dan sekarang saya dikejar adalah Rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan dari UU PDP" kata Meutya dalam rapat perdana dengan Komisi I DPR, Selasa (5/11).

Selain PP, Meutya juga memprioritaskan penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden untuk mengatur otoritas data pribadi tersebut.

"Dan rancangan perpres dari kelembagaan PDP itu sendiri," ucap dia.

UU PDP, yang disahkan pada 17 Oktober 2022, mengatur lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.

Sebelumnya, UU PDP sudah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Hokky Situngkir mengatakan hal ini berarti masa transisi dan penyesuaian bagi para pengelola data di dalam negeri sudah berakhir, dan hukum yang tercantum dalam UU tersebut dapat diterapkan sepenuhnya.

"Tanggal 17 ini, masa transisi sudah selesai, jadi UU PDP mulai berlaku penuh," kata Hokky di Jakarta, Kamis (17/10).

Meski undang-undang ini sudah berlaku sepenuhnya, aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden (Perpres) untuk membentuk lembaga pengawas masih dalam proses harmonisasi.

"Namun, kita masih menunggu proses harmonisasi peraturan turunannya. RPP dan Perpres untuk kelembagaan juga belum diumumkan," ungkap Hokky.

Meskipun UU PDP sudah berlaku, penyusunan perpres yang akan mengatur kelembagaan khusus untuk pengawasan perlindungan data pribadi masih belum rampung.

Ketika ditanya mengenai apakah absennya peraturan turunan akan berdampak pada penegakan hukum UU PDP, Hokky menjelaskan bahwa penegakan sudah mulai dilakukan.

"Sebenarnya penegakannya juga sudah ada, Udah ada beberapa yang dituntut, ada penanganan juga yang ditutup, penutupan akses." ujarnya.

(mnf/dmi)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER