Menkomdigi Klaim Lembaga Pengawas PDP Segera Terbentuk

CNN Indonesia
Senin, 18 Nov 2024 19:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengklaim lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP) akan segera terbentuk.
Ilustrasi. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengklaim lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP) akan segera terbentuk. (Foto: tangkapan layar YouTube Kominfo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengklaim lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP) akan segera terbentuk.

Meutya menyampaikan saat ini pembentukan lembaga PDP masih dalam proses kajian.

Menurut Meutya, saat ini UU PDP yang berlaku Oktober 2024 lalu belum memiliki lembaga pengawas permanen. Namun, pemerintah sedang mempersiapkan pembentukan badan tersebut yang melibatkan banyak kementerian atau lintas kementerian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi memang badannya belum. Karena ini lintas kementerian, tidak hanya di Kemkomdigi. Dari pemerintah, khususnya nanti presiden [Presiden Prabowo Subianto], ingin menunjuk badan yang mana, atau akan membentuk badan baru," ucap Meutya di Menara Bank Mega, Senin (18/11).

Mengenai target waktu pembentukan, Meutya menegaskan lembaga PDP ini "harus secepatnya,". Saat ini, pembentukan lembaga PDP sedang dikaji dan dipersiapkan oleh Kemenko Polhukam.

"Makanya karena itu belum selesai, maka kita di dalam membuat semacam badan inkubasi untuk persiapan badan perlindungan data," ujarnya.

Untuk sementara, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan membentuk satuan atau badan kecil sebagai inkubasi yang bertugas mempersiapkan lahirnya badan permanen.

"Jadi yang kita (Menkomdigi) akan lakukan adalah membuat semacam badan atau satuan inkubasi untuk lahirnya badan perlindungan data pribadi nanti yang permanen," tutur Meutya.

Meutya juga menegaskan bahwa Kemenko Polkam menjadi pihak yang bertanggung jawab langsung (person in charge/PIC) dalam proses ini. Selain itu, Kemenko Polkam juga menjadi pimpinan dalam pembentukan lembaga ini.

"Lead-nya ada di Kemenko Polkam," tambah Meutya.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur "lembaga" yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.

UU PDP ini disahkan pada 17 Oktober 2022, dengan masa transisi selama dua tahun. Artinya pelaksanaan semua ketentuan termasuk pembentukan lembaga pengawas harus selesai paling lambat pada 17 Oktober 2024.

(tim/dmi)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER