Peta Jalan AI Masuk Tahap Finalisasi, Sudah di Tangan Kemensetneg
Pemerintah tengah merampungkan peta jalan dan aturan terkait teknologi kecerdasan buatan (AI). Peta jalan ini disebut bakal menjadi dasar aturan mengenai penggunaan AI.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan roadmap AI masuk tahap finalisasi dan sudah dikirimkan ke Kementerian Seketaris Negera (Kemensetneg). Menurut dia roadmap ini nantinya akan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Lihat Juga : |
"Inilah yang kemarin kita kirimkan ke Kementerian Setneg untuk menjadi PP dan Perpres, yang pertama terkait PP roadmap AI. Kemudian, juga yang terkait dengan kecerdasan AI, khususnya di bidang etika dan juga keamanan," kata Meutya usai menjadi pembicara kuliah umum di Kampus Universitas Udayana, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (28/8).
Meutya menambahkan regulasi perlindungan anak dalam penggunaan AI akan dibuat terpisah. Aturan mengenai ini nantinya akan mendesak platform media sosial menjaga ranah digital yang aman bagi anak-anak.
"Untuk perlindungan anak secara khusus sudah ada PP-nya sendiri. Yaitu PP Nomer 17, Tahun 2025, yang memang mewajibkan platform menjaga ranah digital ini aman untuk anak-anak," ujarnya.
Sebelumnya, Wamenkomdigi Nezar Patria mengatakan peta jalan dan aturan tentang AI bakal dirilis September mendatang.
"Kita harapkan prosesnya bisa selesai berdasarkan timeline kita di akhir September," ujar Nezar di sela peluncuran Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat di Jakarta, Kamis (7/8).
Terkait peta jalan, kata Nezar, pihaknya telah menyelesaikan penyusunan draft untuk peta jalan dan Peraturan Presiden (Perpres) AI setelah melewati serangkaian diskusi yang menggandeng berbagai stakeholder.
Ia berharap aturan yang dihasilkan dari diskusi tersebut bisa cukup merepresentasikan kepentingan-kepentingan dari stakeholder yang ada.
Kini, langkah berikut yang akan ditempuh oleh kedua draft tersebut adalah konsultasi publik, dilanjutkan dengan penyusunan draft, lalu akan dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg).
"Langkah berikutnya adalah kita akan buat konsultasi publik, lalu penyusunan draft, dan lalu kita akan kirimkan ke Setneg. Nah, nanti akan dilakukan semacam harmonisasi dengan Kementerian Hukum," jelasnya.
(kdf/dmi)