Ikut Aturan Komdigi, Meta Nonaktifkan Akun Anak Secara Bertahap
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut Meta bakal menonaktifkan akun-akun pengguna milik anak berusia di bawah 16 tahun sebagai implementasi PP Tunas. Namun, proses ini bakal dilakukan bertahap, bukan sekaligus.
"Tahap berikutnya adalah mendeaktivasi akun-akun di bawah 16 tahun, dan akan dilakukan secara bertahap," ujar Meutya, dalam konferensi pers, Kamis (9/4).
Sebelumnya, Meta telah lebih dulu memperbarui kebijakan dengan menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun di seluruh platformnya, yakni Instagram, Facebook, dan Threads.
"Kepatuhan tahap awal adalah mempublikasikan perubahan guidelines dari 13 menjadi 16 tahun, dan itu sudah dilakukan," jelasnya.
Namun, perubahan aturan ini baru menjadi langkah awal sebelum penegakan di tingkat pengguna.
Pemerintah memahami bahwa proses deaktivasi tidak bisa dilakukan secara instan, mengingat jumlah pengguna yang sangat besar.
"Dalam pengawasannya tentu kita perlu waktu karena mereka baru mengubah hari ini dan besok," kata Meutya.
Meta juga disebut membutuhkan waktu untuk memastikan implementasi berjalan merata di seluruh pengguna. Meski dilakukan bertahap, pemerintah memastikan proses ini tidak akan dibiarkan tanpa kontrol.
"Kepatuhan ini akan kita ikuti dengan pengawasan," tegas Meutya.
Pengawasan ini akan menjadi dasar evaluasi lanjutan terhadap komitmen Meta dalam melindungi anak di platform digitalnya.
Selain langkah dari platform, pemerintah juga mengingatkan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.
"Peran orang tua juga jadi penting agar user mengikuti guidelines yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Meutya mengatakan kepatuhan Meta ini menunjukkan bahwa masalah teknis bukan kendala dalam implementasi peraturan baru ini.
"Ini masalah kemauan, masalah itikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia," tuturnya.
Meta menyatakan komitmennya untuk patuh terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital, PP Tunas, dengan mengubah aturan usia pengguna menjadi 16 tahun. Namun, aturan tersebut hanya akan diterapkan jika platform mereka ditetapkan dalam kategori berisiko tinggi.
"Jika Anda berusia di bawah 16 tahun dan menggunakan Facebook, Instagram, atau Threads di Indonesia, akun Anda mungkin akan dinonaktifkan sesuai dengan persyaratan PP Tunas jika layanan Meta dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi," tulis Meta dalam pembaruan di lamannya.
"Kami akan menyampaikan pemberitahuan kepada Anda sebelum hal ini terjadi," tambahnya.
Meta juga tengah berupaya menyelaraskan dan mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan berdasarkan hukum yang berlaku.
Dalam laman pusat bantuannya, Meta menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah memperkenalkan peraturan baru tentang keselamatan anak di internet, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Perlindungan Anak dalam Penggunaan Internet (PP Tunas) dan aturan pelaksanaan terkait.
"Peraturan ini menetapkan persyaratan usia minimum baru untuk platform online, termasuk usia minimum 16 tahun untuk kategori platform berisiko tinggi kecuali proses penilaian mandiri atas tingkat risiko menunjukkan bahwa platform tersebut berisiko rendah," katanya.
Merujuk pernyataan tersebut, Meta tampaknya masih akan menunggu hasil penilaian risiko yang tengah dilakukan untuk menentukan apakah platform-platformnya masuk kategori risiko tinggi atau risiko rendah.
Jika platformnya berisiko rendah, mereka baru akan menghapus akun anak di bawah 16 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
(wpj/lom/dmi)