Serangan Siber Kian Masif, ISP Soroti Kebutuhan RUU KKS
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di tengah meningkatnya ancaman terhadap infrastruktur digital.
Ketua Umum APJII Muhammad Arif mengatakan industri Internet Service Provider (ISP) membutuhkan kepastian hukum sekaligus standar keamanan yang jelas dan terpadu.
"APJII mendukung pengesahan RUU KKS. ISP Indonesia membutuhkan kepastian hukum untuk tumbuh, bukan regulasi yang menghambat," kata Arif dalam keterangannya, Kamis (3/9).
Menurut APJII, urgensi aturan tersebut semakin besar seiring meningkatnya ancaman siber.
Data monitoring APJII hingga 28 Agustus 2026 mencatat 246,4 juta kontak terhadap alamat IP berbahaya sejak 13 Juni.
Dalam tiga hari terakhir periode pengamatan tersebut, APJII juga mendeteksi sekitar 68 juta event serangan siber.
Terkait penyedia layanan internet (ISP), Arif menilai RUU KKS perlu memberikan kepastian mengenai standar dan kewajiban ISP serta menghindari tumpang tindih dengan aturan sektoral.
APJII juga mengusulkan satu portal pelaporan insiden terpadu agar penyelenggara ISP tidak perlu melaporkan insiden yang sama kepada sejumlah lembaga secara paralel.
Selain itu, asosiasi meminta masa transisi dua tahun tetap dipertahankan untuk memberi waktu kepada ISP memenuhi ketentuan kepatuhan dalam RUU KKS. Masa transisi tersebut terutama dinilai penting bagi ISP skala kecil dan menengah.
Lihat Juga : |
APJII juga mendorong dukungan peningkatan kapasitas bagi pelaku usaha tersebut, termasuk melalui pelatihan serta insentif untuk biaya audit dan sertifikasi.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal mengatakan RUU KKS juga perlu memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga ketika menangani insiden siber.
"Kejelasan tugas dan kewenangan antar lembaga membutuhkan delineasi tegas serta menentukan penanggungjawab respons nasional, terutama komando nasional insiden siber," kata Syamsu.
Menurutnya, pembagian peran perlu diatur secara presisi dengan prinsip distributed shared responsibility.
Mekanisme penetapan status krisis siber juga dinilai perlu disertai safeguard, pengawasan yang akuntabel, serta batas waktu yang jelas.
Hal tersebut diperlukan agar kewenangan yang diberikan dalam kondisi krisis tidak berkembang tanpa batas. Syamsu turut menyoroti penetapan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK).
"Penentuan suatu sektor, lembaga, atau sistem sebagai Infrastruktur Informasi Kritis (IIK) harus dilakukan dengan ukuran yang jelas, terukur, tidak subjektif, dan memiliki dasar hukum yang pasti," tuturnya.
(lom)