PP Tunas, Jurus Prabowo-Gibran Lindungi Anak di Dunia Digital
CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2026 12:29 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Pemerintah Indonesia menerapkan PP Tunas untuk melindungi anak di ruang digital. Aturan ini membatasi akses anak ke layanan berisiko tinggi. (Foto: Tangkapan Layar Humas Korps Brimob Polri)
Jakarta, CNN Indonesia --
Salah satu kebijakan pemerintah di sektor teknologi dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto adalah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk membatasi akses anak ke layanan digital berisiko tinggi, termasuk media sosial.
Prabowo mengesahkan PP Tunas pada 28 Maret 2025. Melalui kebijakan ini, pemerintah mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengidentifikasi potensi risiko layanan bagi anak dan menerapkan mekanisme verifikasi usia.
"Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Hari ini, kebijakan Tunas menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi," kata Prabowo pada saat menerbitkan aturan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini menjadi salah satu yang terbesar secara global dalam hal perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak saat mengakses internet, mulai dari konten tidak sesuai usia hingga risiko kejahatan digital.
Dengan penerapan regulasi PP Tunas, Indonesia menjadi negara pertama dengan skala besar dalam menerapkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital, dengan jumlah sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun.
Lewat aturan ini, pemerintah menetapkan batasan usia anak untuk mengakses layanan digital, termasuk media sosial, berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan akan persetujuan orang tua atau wali.
Berdasarkan peraturannya, anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak, dengan izin orang tua.
Sementara itu, anak usia 13-16 tahun dapat mengakses layanan digital berisiko sedang dan hanya anak berusia 16-18 tahun yang mendapat akses penuh layanan digital dengan risiko tinggi seperti media sosial, tetap dengan persetujuan dari orang tua.
Dalam penerapannya, setiap platform akan diwajibkan untuk menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini bisa dilakukan dengan memberikan batasan akses atau penghapusan akun bagi anak di bawah umur.
PP Tunas berlaku efektif pada 28 Maret 2026. Aturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital seperti game online dan media sosial.
Implementasi aturan ini dimulai secara bertahap dengan menutup akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi. Pada awal implementasi tersebut, platform yang diperintahkan untuk menonaktifkan akun-akun milik anak di antaranya adalah Roblox, YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, dan Bigo Live.
Platform diberi kesempatan memperbaiki layanan mereka dengan memperkuat moderasi konten, menghapus fitur yang berpotensi membahayakan anak, membatasi kontak dari orang asing, serta memastikan konten yang tampil sesuai dengan kelompok usia pengguna.
Regulasi tersebut juga menuntut komitmen platform digital untuk membangun layanan yang lebih aman, sekaligus kolaborasi pemerintah, platform, keluarga, dunia pendidikan, dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang sehat bagi anak.
"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Hasil pemantauan dan evaluasi Komdigi, sejumlah platform telah mengambil langkah serta menyesuaikan fitur-fitur tertentu di platform masing-masing dalam rangka menerapkan kebijakan perlindungan anak yang ditetapkan PP Tunas.
"Enam bulan setelah implementasi PP Tunas, kami mencatat secara total 28 juta akun anak Indonesia kini telah mendapat perlindungan dari berbagai risiko. Ini kontribusi dari berbagai platform di ranah digital," ujar Meutya.
Selain itu, lebih dari 200 platform digital telah menyampaikan self assessment atau penilaian mandiri kepada pemerintah. Hingga bulan September, pemerintah telah menetapkan dan memverifikasi 60 produk, layanan, dan fitur (PLF) pada berbagai platform berdasarkan profil risiko.
"Hingga 6 September 2026, telah ditetapkan dan diverifikasi 60 PLF berikut profil risikonya yang terdiri dari 22 PLF dengan profil risiko tinggi dan 38 PLF dengan profil risiko rendah," tutur Meutya.
Meutya mengatakan platform yang belum melakukan self-assessment masih diberi waktu hingga akhir 2026. Jika platform tidak melakukan penilaian tersebut, pemerintah dapat menentukan sendiri profil risiko masing-masing platform.
Pemerintah juga mengimbau platform-platform digital yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas untuk segera mengikuti aturan yang berlaku.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, beberapa sanksi yang berlaku jika platform tidak bersedia mematuhi aturan di antaranya sanksi administratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
Meski platform telah mengupayakan pembatasan akses pada akun anak, Komdigi mengungkap banyak anak berusia di bawah 16 tahun memalsukan umur untuk mengakses media sosial. Ini menjadi salah satu tantangan utama dalam implementasi PP Tunas.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan hasil survei yang menjadi rujukan pemerintah menunjukkan tiga dari lima anak memalsukan usia agar tetap dapat mengakses media sosial.
"Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi," kata Nezar.
Menurut dia sejumlah platform sebenarnya sudah mulai menerapkan sistem yang lebih ketat. Lewat pemanfaatan algoritma, platform dapat mengenali pola penggunaan akun yang diduga dimiliki anak di bawah umur, termasuk ketika mengakses konten yang tidak sesuai dengan kelompok usianya.
"Beberapa platform sudah mulai melakukan pembatasan. Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah umur," ujar dia.
Di sisi lain, Nezar juga menyebut bahwa keterlibatan orang tua tetap menjadi faktor utama dalam melindungi anak di ruang digital. Pemerintah mendorong mekanisme akun pendamping atau parental guidance agar aktivitas digital anak dapat diawasi secara lebih efektif.
Bukan hanya media sosial dan game online yang menjadi tantangan dalam perlindungan anak di ruang digital, perkembangan AI yang semakin masif saat ini telah menghadirkan bentuk risiko baru.Untuk menghadapi masalah ini, Indonesia telah bergabung dalam Global Coalition for Children's Rights and Protection in the Age of AI.
Koalisi tersebut berfokus pada keselamatan dan privasi sejak tahap perancangan teknologi, akuntabilitas, standar pengujian, literasi AI serta penanganan penyalahgunaan AI untuk menghasilkan deepfake dan materi kekerasan seksual terhadap anak.
Posisi Indonesia di dalam koalisi ini merupakan kelanjutan dari prinsip yang dibangun melalui PP Tunas, yaitu memastikan keselamatan dan hak anak menjadi bagian dari desain dan tata kelola teknologi sejak awal, bukan baru ditangani setelah risiko terjadi.
"Dunia sedang menyusun aturan main baru untuk AI. Indonesia ingin memastikan bahwa kepentingan anak tidak tertinggal dalam proses tersebut. Teknologi harus berkembang, tetapi keselamatan anak harus ikut tumbuh bersamanya," kata Meutya.
Salah satu kebijakan pemerintah di sektor teknologi dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto adalah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk membatasi akses anak ke layanan digital berisiko tinggi, termasuk media sosial.
Prabowo mengesahkan PP Tunas pada 28 Maret 2025. Melalui kebijakan ini, pemerintah mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengidentifikasi potensi risiko layanan bagi anak dan menerapkan mekanisme verifikasi usia.
"Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Hari ini, kebijakan Tunas menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi," kata Prabowo pada saat menerbitkan aturan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini menjadi salah satu yang terbesar secara global dalam hal perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak saat mengakses internet, mulai dari konten tidak sesuai usia hingga risiko kejahatan digital.
Dengan penerapan regulasi PP Tunas, Indonesia menjadi negara pertama dengan skala besar dalam menerapkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital, dengan jumlah sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun.
Lewat aturan ini, pemerintah menetapkan batasan usia anak untuk mengakses layanan digital, termasuk media sosial, berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan akan persetujuan orang tua atau wali.
Berdasarkan peraturannya, anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak, dengan izin orang tua.
Sementara itu, anak usia 13-16 tahun dapat mengakses layanan digital berisiko sedang dan hanya anak berusia 16-18 tahun yang mendapat akses penuh layanan digital dengan risiko tinggi seperti media sosial, tetap dengan persetujuan dari orang tua.
Dalam penerapannya, setiap platform akan diwajibkan untuk menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini bisa dilakukan dengan memberikan batasan akses atau penghapusan akun bagi anak di bawah umur.
PP Tunas berlaku efektif pada 28 Maret 2026. Aturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital seperti game online dan media sosial.
Implementasi aturan ini dimulai secara bertahap dengan menutup akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi. Pada awal implementasi tersebut, platform yang diperintahkan untuk menonaktifkan akun-akun milik anak di antaranya adalah Roblox, YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, dan Bigo Live.
Platform diberi kesempatan memperbaiki layanan mereka dengan memperkuat moderasi konten, menghapus fitur yang berpotensi membahayakan anak, membatasi kontak dari orang asing, serta memastikan konten yang tampil sesuai dengan kelompok usia pengguna.
Regulasi tersebut juga menuntut komitmen platform digital untuk membangun layanan yang lebih aman, sekaligus kolaborasi pemerintah, platform, keluarga, dunia pendidikan, dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang sehat bagi anak.
"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Hasil pemantauan dan evaluasi Komdigi, sejumlah platform telah mengambil langkah serta menyesuaikan fitur-fitur tertentu di platform masing-masing dalam rangka menerapkan kebijakan perlindungan anak yang ditetapkan PP Tunas.
"Enam bulan setelah implementasi PP Tunas, kami mencatat secara total 28 juta akun anak Indonesia kini telah mendapat perlindungan dari berbagai risiko. Ini kontribusi dari berbagai platform di ranah digital," ujar Meutya.
Upaya Perketat Keamanan Anak di Dunia Digital
Ilustrasi. Pemerintah Indonesia menerapkan PP Tunas untuk melindungi anak di ruang digital. Aturan ini membatasi akses anak ke layanan berisiko tinggi. (Foto: istockphoto/ Orbon Alija)
Selain itu, lebih dari 200 platform digital telah menyampaikan self assessment atau penilaian mandiri kepada pemerintah. Hingga bulan September, pemerintah telah menetapkan dan memverifikasi 60 produk, layanan, dan fitur (PLF) pada berbagai platform berdasarkan profil risiko.
"Hingga 6 September 2026, telah ditetapkan dan diverifikasi 60 PLF berikut profil risikonya yang terdiri dari 22 PLF dengan profil risiko tinggi dan 38 PLF dengan profil risiko rendah," tutur Meutya.
Meutya mengatakan platform yang belum melakukan self-assessment masih diberi waktu hingga akhir 2026. Jika platform tidak melakukan penilaian tersebut, pemerintah dapat menentukan sendiri profil risiko masing-masing platform.
Pemerintah juga mengimbau platform-platform digital yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas untuk segera mengikuti aturan yang berlaku.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, beberapa sanksi yang berlaku jika platform tidak bersedia mematuhi aturan di antaranya sanksi administratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
Meski platform telah mengupayakan pembatasan akses pada akun anak, Komdigi mengungkap banyak anak berusia di bawah 16 tahun memalsukan umur untuk mengakses media sosial. Ini menjadi salah satu tantangan utama dalam implementasi PP Tunas.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan hasil survei yang menjadi rujukan pemerintah menunjukkan tiga dari lima anak memalsukan usia agar tetap dapat mengakses media sosial.
"Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi," kata Nezar.
Menurut dia sejumlah platform sebenarnya sudah mulai menerapkan sistem yang lebih ketat. Lewat pemanfaatan algoritma, platform dapat mengenali pola penggunaan akun yang diduga dimiliki anak di bawah umur, termasuk ketika mengakses konten yang tidak sesuai dengan kelompok usianya.
"Beberapa platform sudah mulai melakukan pembatasan. Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah umur," ujar dia.
Di sisi lain, Nezar juga menyebut bahwa keterlibatan orang tua tetap menjadi faktor utama dalam melindungi anak di ruang digital. Pemerintah mendorong mekanisme akun pendamping atau parental guidance agar aktivitas digital anak dapat diawasi secara lebih efektif.
Bukan hanya media sosial dan game online yang menjadi tantangan dalam perlindungan anak di ruang digital, perkembangan AI yang semakin masif saat ini telah menghadirkan bentuk risiko baru.Untuk menghadapi masalah ini, Indonesia telah bergabung dalam Global Coalition for Children's Rights and Protection in the Age of AI.
Koalisi tersebut berfokus pada keselamatan dan privasi sejak tahap perancangan teknologi, akuntabilitas, standar pengujian, literasi AI serta penanganan penyalahgunaan AI untuk menghasilkan deepfake dan materi kekerasan seksual terhadap anak.
Posisi Indonesia di dalam koalisi ini merupakan kelanjutan dari prinsip yang dibangun melalui PP Tunas, yaitu memastikan keselamatan dan hak anak menjadi bagian dari desain dan tata kelola teknologi sejak awal, bukan baru ditangani setelah risiko terjadi.
"Dunia sedang menyusun aturan main baru untuk AI. Indonesia ingin memastikan bahwa kepentingan anak tidak tertinggal dalam proses tersebut. Teknologi harus berkembang, tetapi keselamatan anak harus ikut tumbuh bersamanya," kata Meutya.