2 TAHUN PRABOWO-GIBRAN

PP Tunas, Jurus Prabowo-Gibran Lindungi Anak di Dunia Digital

CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2026 12:29 WIB
ilustrasi anak main gadget
Ilustrasi. Pemerintah Indonesia menerapkan PP Tunas untuk melindungi anak di ruang digital. Aturan ini membatasi akses anak ke layanan berisiko tinggi. (Foto: istockphoto/ Orbon Alija)

Selain itu, lebih dari 200 platform digital telah menyampaikan self assessment atau penilaian mandiri kepada pemerintah. Hingga bulan September, pemerintah telah menetapkan dan memverifikasi 60 produk, layanan, dan fitur (PLF) pada berbagai platform berdasarkan profil risiko.

"Hingga 6 September 2026, telah ditetapkan dan diverifikasi 60 PLF berikut profil risikonya yang terdiri dari 22 PLF dengan profil risiko tinggi dan 38 PLF dengan profil risiko rendah," tutur Meutya.

Meutya mengatakan platform yang belum melakukan self-assessment masih diberi waktu hingga akhir 2026. Jika platform tidak melakukan penilaian tersebut, pemerintah dapat menentukan sendiri profil risiko masing-masing platform.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah juga mengimbau platform-platform digital yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas untuk segera mengikuti aturan yang berlaku.

Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, beberapa sanksi yang berlaku jika platform tidak bersedia mematuhi aturan di antaranya sanksi administratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

Upaya memperketat perlindungan anak

Meski platform telah mengupayakan pembatasan akses pada akun anak, Komdigi mengungkap banyak anak berusia di bawah 16 tahun memalsukan umur untuk mengakses media sosial. Ini menjadi salah satu tantangan utama dalam implementasi PP Tunas.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan hasil survei yang menjadi rujukan pemerintah menunjukkan tiga dari lima anak memalsukan usia agar tetap dapat mengakses media sosial.

"Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi," kata Nezar.

Menurut dia sejumlah platform sebenarnya sudah mulai menerapkan sistem yang lebih ketat. Lewat pemanfaatan algoritma, platform dapat mengenali pola penggunaan akun yang diduga dimiliki anak di bawah umur, termasuk ketika mengakses konten yang tidak sesuai dengan kelompok usianya.

"Beberapa platform sudah mulai melakukan pembatasan. Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah umur," ujar dia.

Di sisi lain, Nezar juga menyebut bahwa keterlibatan orang tua tetap menjadi faktor utama dalam melindungi anak di ruang digital. Pemerintah mendorong mekanisme akun pendamping atau parental guidance agar aktivitas digital anak dapat diawasi secara lebih efektif.

Perlindungan anak di era AI

Bukan hanya media sosial dan game online yang menjadi tantangan dalam perlindungan anak di ruang digital, perkembangan AI yang semakin masif saat ini telah menghadirkan bentuk risiko baru.Untuk menghadapi masalah ini, Indonesia telah bergabung dalam Global Coalition for Children's Rights and Protection in the Age of AI.

Koalisi tersebut berfokus pada keselamatan dan privasi sejak tahap perancangan teknologi, akuntabilitas, standar pengujian, literasi AI serta penanganan penyalahgunaan AI untuk menghasilkan deepfake dan materi kekerasan seksual terhadap anak.

Posisi Indonesia di dalam koalisi ini merupakan kelanjutan dari prinsip yang dibangun melalui PP Tunas, yaitu memastikan keselamatan dan hak anak menjadi bagian dari desain dan tata kelola teknologi sejak awal, bukan baru ditangani setelah risiko terjadi.

"Dunia sedang menyusun aturan main baru untuk AI. Indonesia ingin memastikan bahwa kepentingan anak tidak tertinggal dalam proses tersebut. Teknologi harus berkembang, tetapi keselamatan anak harus ikut tumbuh bersamanya," kata Meutya.

(fta/dmi)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2