VIDEO: Vonis Mati "Predator Seks" Herry Wirawan
Pasca-vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat kepada terdakwa Herry Wirawan, pelaku kejahatan seksual terhadap 13 santri, pada 4 April 2022, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi keputusan hakim yang melimpahkan sepenuhnya biaya restitusi sebesar Rp 350 juta pada terdakwa. Menurut Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu, nominal tersebut telah disanggupi dan memang seharusnya tidak dibebankan kepada negara. Dengan menganulir putusan yang sebelumnya yang hanya hukuman seumur hidup, majelis hakim berharap hukuman mati dapat memberikan efek jera. Lantas bagaimana jika dibandingkan dengan pelaku kejahatan seksual lain yang tidak terekspos? Untuk membahasnya, Putri Ayuningtyas melalui sambungan zoom berbincang dengan Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dan Pakar Hukum Pidana UI Akhiar Salmi dalam CNN Indonesia Newsroom.
4. Narasumber:
Ahmad Taufan Damanik - Ketua Komnas HAM RI
Akhiar Salmi - Pakar Hukum Pidana UI