VIDEO: Kasus Obstruction Of Justice, AKP Idham Turun Jabatan

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Kamis, 22 Sep 2022 18:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Usai jalani sidang kode etik kepolisian selama 6 jam, AKP Idham Fadhilah tidak mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun Idham Fadhilah dimutasi ke Yanma, serta wajib mengikuti pembinaan selama satu bulan. Hal ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis siang.

Video Terkait
Video Terpopuler