VIDEO: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Keadilan Masuk Peti?
Putusan Kasasi Mahkamah Agung mengurangi hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Selain itu putusan Kasasi MA juga mengurangi hukuman Putri Candrawati dan Kuat Maruf menjadi 10 tahun penjara serta Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara. Putusan MA telah berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa dilawan lagi. Rivana Pratiwi membahasnya melalui sambungan virtual bersama Jamin Ginting, Pakar Hukum Pidana UPH. Yonathan Baskoro, Pengacara Keluarga Alm. Yosua & Rasamala Aritonang - Pengacara Ferdy Sambo