VIDEO: Kuasa Hukum SYL Keberatan Nominal Gratifikasi Berubah Naik
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan dua mantan pejabat di lingkup Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta Rabu pagi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa SYL bersama Kasdi dan Muhammad Hatta telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. SYL juga disebut meminta jatah sebesar 20 persen anggaran dari setiap sekretariat, direktorat, dan badan di lingkup Kementan.
Sementara itu, menanggapi dakwaan JPU, ketiga terdakwa akan menyiapkan eksepsi atau nota keberatan dalam waktu satu minggu.
Kuasa Hukum SYL juga menyampaikan di antara poin keberatan terhadap dakwaan tersebut adalah dugaan penerimaan gratifikasi yang melonjak dari sebelumnya Rp13 miliar menjadi Rp44,5 miliar.