VIDEO: Tolak Iuran Tapera, Bos Apindo: Namanya Tabungan Sukarela Aja
Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo meminta pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Apindo bersama Serikat Pekerja, keberatan dengan kebijakan pemerintah yang mengharuskan para pemberi kerja dan pekerja, membayar iuran Tapera sebesar tiga persen perbulan.
Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani dalam konferensi pers pada Jumat siang, menyebut saat ini sudah ada program jaminan sosial yang menaungi kebutuhan perumahan rakyat melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Shinta mengatakan jika pemerintah tetap menjalankan program Tapera, seharusnya skema iurannya tidak bersifat wajib melainkan sukarela.