VIDEO: DPR Ubah Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada
Rapat Panja DPR RI yang merevisi Undang-Undang Pilkada, menyepakati partai nonparlemen bisa mengajukan calon kepala daerah. Namun demikian, partai yang telah mendapatkan kursi di DPRD, tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi parlemen.