VIDEO: KPU Masih Gunakan Sirekap Di Pilkada Serentak 2024
Komisi Pemilihan Umum menyatakan tetap menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap, dalam Pilkada serentak tahun ini.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, KPU telah mendesain 2 format dalam penghitungan suara, yakni dengan metode online dan offline.
Penggunaan sistem online adalah memanfaatkan messanger, dan internet.
Sedangkan untuk metode offline akan menghitung suara berdasarkan Formulir C hasil pleno, dari setiap TPS di daerah masing-masing, dengan pantauan dari para saksi.