VIDEO: MPR Cabut TAP Pemberhentian Gus Dur, Nama Baik Dipulihkan
MPR RI pada Rabu 25 September sepakat mencabut TAP MPR Nomor 2/ MPR /2001 tentang pertanggungjawaban Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Keputusan tersebut merespons permohonan yang diajukan oleh Wakil Sekjen PKB, Eem Marhamah Zulfa.
Di mana permohonan berdasar TAP No 1 /MPR/ 2023 mengenai peninjauan terhadap materi dan status hukum MPRS dan ketetapan MPR RI 1960 hingga 2002.
Selanjutnya permohonan pencabutan tap nomor 2 /MPR/2001 untuk memulihkan nama baik Presiden Gus Dur.
Eem juga berpendapat, selama menjadi Presiden pada 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001, Gus Dur banyak berjasa dan berkontribusi bagi bangsa dan negara.
Salah satunya mengawal reformasi, serta mengembangkan pluralisme di tanah air.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya telah membahas permohonan tersebut pada 23 September lalu.