VIDEO: Transaksi Elektronik Tak Dikenakan PPN 12 Persen

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Senin, 23 Des 2024 11:36 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto membantah transaksi pembayaran virtual melalui QRIS dan E-Money seperti E-Toll dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Pemerintah tidak mengenakan tarif PPN 12 persen untuk transaksi berbasi QRIS dan kartu debit.

Video Terkait
Video Terpopuler