VIDEO: Sri Mulyani Paparkan Kategori Barang Yang Terkena PPN 12%
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan daftar barang/ jasa sangat mewah yang dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Daftar barang/ jasa sangat mewah yang dikenai PPN 12 persen ini sesuai dengan yang ditetapkan dalamPMKNomor 15 Tahun 2023. Selain itu, Sri Mulyanipun membeberkan daftar barang/ jasa pokok yang tarif PPN-nya 0 persen pada 2025 mendatang.